Suara.com - Apple didenda sebesar 25 juta euro atau sekitar Rp 374,4 miliar karena terbukti melambatkan kinerja iPhone-iPhone lawas tanpa memberikan penjelasan kepada konsumen.
Denda itu dijatuhkan oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis (DGCCRF), demikian dilaporkan BBC, Jumat (7/2/2020). Apple sendiri mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan DGCCRF terkait kasus ini.
Pada 2017 lalu Apple memang mengakui bahwa pihaknya sengaja memperlambat kinerja beberapa model iPhone lawas untuk memperpanjang usia gawai-gawai tersebut.
Di tahun yang sama Apple juga digugat di Amerika Serikat karena dituding memperlambat kinerja iPhone lawas. Diduga Apple memperlambat kinerja iPhone keluaran lama agar para penggunanya berpindah ke iPhone yan lebih baru.
Apple, pada 2017, menjelaskan bahwa pihaknya memperlambat performa iPhone keluaran lama agar baterai lebih awet dan bisa mengimbangi pembaruan software yang menuntut daya lebih besar.
Untuk mengatasi masalah tersebut Apple kemudian merilis software baru untuk iPhone 6, iPhone 6s, dan iPhone SE yang diklaim bisa membantu meningkatkan performa baterai.
Berita Terkait
-
iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia
-
Apple dan Samsung Menguat Saat Qualcomm-MediaTek Tertekan Krisis Memori
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
John Cena Beraksi Selamatkan Dunia di Matchbox The Movie, Ini Trailernya!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka