Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan membuat sebuah aturan khusus untuk menampung keinginan Microsoft membangun pusat data atau data center di Indonesia.
Rencana itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan CEO Microsoft, Satya Nadella di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Jokowi mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti keinginan investasi dari Microsoft dengan membuat regulasi sederhana, yang akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan. Regulasi itu dibuat karena Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih digodok pemerintah bersama DPR.
"Mereka ingin investasi di data center. Tetapi kita masih mengajukan UU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Tetapi Microsoft ingin segera investasi sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung," kata Presiden Jokowi.
Nadella bertemu dengan Presiden Jokowi di sela acara Digital Economy Summit 2020, Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi mengatakan ingin membuat iklim yang baik bagi investasi di ekonomi digital. Maka dari itu, pemerintah bertindak cepat untuk memuluskan investasi dari perusahaan penyedia jasa dan produk teknologi informatika itu. Selain itu, pangsa dan potensi ekonomi digital Indonesia sangat menjanjikan dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Pada 2015, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar delapan miliar dolar AS atau. Sementara pada 2019 nilainya naik menjadi 40 miliar dolar AS.
"Dan diprediksi pada 2025 kita akan memiliki 133 miliar dolar AS, silakan kalikan sendiri berapa triliun rupiah. Ekosistem startup (perusahaan rintisan) kita teraktif di Asia Tenggara, dengan penduduk besar sekali. Sebuah pasar yang sangat besar," kata Jokowi.
Indonesia juga memiliki tingkat penetrasi masyarakat ke penggunaan internet yang tinggi yakni mencapai 65 persen pada 2019. Total, ada 171 juta pengguna internet di Indonesia.
Baca Juga: Besok, CEO Microsoft Satya Nadella Sambangi Indonesia
Sembari menyusun regulasi pengantar untuk investasi Microsoft, pemerintah juga terus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR.
RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.
Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman prilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana. [Antara]
Berita Terkait
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak
-
Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok