- Nadiem membantah pertemuan rahasia dengan Google, mengklaim lebih sering bertemu Microsoft dan Apple.
- Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri Rp809 miliar dari korupsi laptop Chromebook dan CDM.
- Kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop yang tak sesuai kebutuhan daerah 3T.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah adanya rapat tertutup dengan pihak Google di kantornya.
Bantahan tersebut ia sampaikan di sela sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
Ia menegaskan bahwa seluruh pertemuan dilakukan secara terbuka, tercatat, dan melibatkan banyak pihak.
"Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, pertemuan dengan Google pada tahun 2020 hanya terjadi dua hingga tiga kali. Bahkan, Nadiem mengaku lebih sering bertemu dengan kompetitor Google.
"Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan yang membuat Windows, kompetitor mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun yang sama," ujar Nadiem.
"Jadinya ini adalah suatu narasi yang seolah-olah saya bertemu itu sesuatu hal yang jahat, padahal saya lebih banyak ketemu Microsoft daripada Google," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, menyalahi prinsip pengadaan, serta tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Akibatnya, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah: SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto: Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto: USD7.000
6. Suhartono Arham: USD7.000
7. Wahyu Haryadi: Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah: Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad: Rp75.000.000
10. Jumeri: Rp100.000.000
11. Susanto: Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi: Rp250.000.000
13. Mariana Susy: Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun (khusus Chromebook).
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam