- Nadiem membantah pertemuan rahasia dengan Google, mengklaim lebih sering bertemu Microsoft dan Apple.
- Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri Rp809 miliar dari korupsi laptop Chromebook dan CDM.
- Kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop yang tak sesuai kebutuhan daerah 3T.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah adanya rapat tertutup dengan pihak Google di kantornya.
Bantahan tersebut ia sampaikan di sela sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
Ia menegaskan bahwa seluruh pertemuan dilakukan secara terbuka, tercatat, dan melibatkan banyak pihak.
"Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, pertemuan dengan Google pada tahun 2020 hanya terjadi dua hingga tiga kali. Bahkan, Nadiem mengaku lebih sering bertemu dengan kompetitor Google.
"Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan yang membuat Windows, kompetitor mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun yang sama," ujar Nadiem.
"Jadinya ini adalah suatu narasi yang seolah-olah saya bertemu itu sesuatu hal yang jahat, padahal saya lebih banyak ketemu Microsoft daripada Google," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, menyalahi prinsip pengadaan, serta tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Akibatnya, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah: SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto: Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto: USD7.000
6. Suhartono Arham: USD7.000
7. Wahyu Haryadi: Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah: Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad: Rp75.000.000
10. Jumeri: Rp100.000.000
11. Susanto: Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi: Rp250.000.000
13. Mariana Susy: Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun (khusus Chromebook).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang