Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (20/4/2020) mengumumkan cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Panduan itu dirilis Bea dan Cukai setelah aturan IMEI, yang bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia, resmi berlaku pada 18 April.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak kemarin telah mengirim SMS kepada para pemilik ponsel legal. SMS Kominfo itu sendiri berisi notifikasi bahwa ponsel yang digunakan sudah terdaftar di pusat data pemerintah.
Aturan IMEI, seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, juga akan berlaku untuk ponsel dan tablet yang diboyong atau dibeli dari luar negeri. Karenanya ponsel dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri:
Berikut cara daftar IMEI ponsel luar negeri:
- Unduh
Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi website beacukai.go.id.
Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir.
- Isi Data
Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.
Baca Juga: Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar
Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.
Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.
- Pemeriksaan
Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
- Pengecualian
Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.
Demikian cara daftar IMEI ponsel luar negeri yang dirilis oleh Bea dan Cukai. Ini penting perhatikan, karena ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar berisiko diblokir dan tak bisa digunakan di Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia