Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (20/4/2020) mengumumkan cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Panduan itu dirilis Bea dan Cukai setelah aturan IMEI, yang bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia, resmi berlaku pada 18 April.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak kemarin telah mengirim SMS kepada para pemilik ponsel legal. SMS Kominfo itu sendiri berisi notifikasi bahwa ponsel yang digunakan sudah terdaftar di pusat data pemerintah.
Aturan IMEI, seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, juga akan berlaku untuk ponsel dan tablet yang diboyong atau dibeli dari luar negeri. Karenanya ponsel dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri:
Berikut cara daftar IMEI ponsel luar negeri:
- UnduhDilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi website beacukai.go.id. Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir. 
- Isi DataJenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Baca Juga: Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu. Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan. 
- PemeriksaanSetelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI. 
- PengecualianDalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari. 
Berita Terkait
- 
            
              Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
- 
            
              Lantik Bimo dan Budi Djaka, Sri Mulyani: Kalian Dipilih Prabowo
- 
            
              Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
- 
            
              Besok Sri Mulyani Lantik Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Secara Tertutup
- 
            
              Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Lenovo Legion Go 2 Resmi Masuk RI: Harga Makin Mahal Tapi Banyak Upgrade
- 
            
              53 Kode Redeem FF Terbaru 30 Oktober 2025, Klaim Skin SG2 OPM dan M1014 Crimson Gratis
- 
            
              Peneliti Temukan Antivenom Baru Penangkal 17 Ular Mematikan
- 
            
              24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Oktober 2025: Klaim Pemain 113, Poin Rank Up, dan Gems Gratis
- 
            
              Huawei FreeBuds SE 4 ANC Resmi, TWS Murah Baterai Tahan 50 Jam
- 
            
              Digiplus Siap Jadi Surga Baru Pecinta Gadget, Kini Hadir di Kelapa Gading
- 
            
              Grokipedia Milik Elon Musk Picu Kontroversi, Disebut Wikipedia Versi AI
- 
            
              Realme 15T Resmi ke RI, HP Rp 3 Jutaan Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh
- 
            
              Spoiler One Piece 1164: Davy Jones Adalah Raja Dunia Pertama, Sejarah Ditulis Ulang!
- 
            
              5 HP RAM 12 GB Harga Rp2 Jutaan, Lancar untuk Multitasking dan Simpan File