Suara.com - UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diminta INews TV dan RCTI untuk diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (30/5/2020), pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.
Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.
Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon. [Antara]
Berita Terkait
-
Sinopsis Film Abadi Nan Jaya, Film Zombie Pertama Indonesia Siap Tayang di Netflix
-
Jason Fuchs Ditunjuk Jadi Penulis Naskah Film Live-Action My Hero Academia
-
Sinopsis Tomb Watcher, Teror di Balik Peti Mati Wanita Pebisnis Kaya Raya
-
Bocoran Wednesday Season 3: Lebih Banyak Rahasia Addams Family akan Terkuak
-
Kasus Makin Kompleks! Intip Trailer Wake Up Dead Man: A Knives Out Mystery
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Tantang iPhone 17 Pro, Galaxy S26 Pro Siap Usung Chipset Anyar dan Desain Segar
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 12 September: Klaim Skin MP40 Evo, AWM, dan Diamond
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Baterai iPhone 17 Ternyata Masih Kalah dari HP Murah Samsung
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah untuk Pelajar yang Hobi Fotografi
-
Apple Watch SE 3 Resmi: Debut Jam Tangan 'Murah' Setelah 3 Tahun Absen
-
3 HP Huawei Terbaik Punya Performa Andal dengan Kamera Jernih
-
Dari Meja Kerja ke Medan Tempur: Cara Bikin Miniatur AI Edisi Perang yang Epik
-
Apple Watch Ultra 3: Jam Tangan Seharga iPhone dengan Konektivitas Satelit dan 5G
-
Hasil Miniatur AI Jelek? Jangan Salahkan AI-nya! Kunci Utamanya Ada di Foto Pilihanmu