Suara.com - UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diminta INews TV dan RCTI untuk diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (30/5/2020), pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.
Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.
Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon. [Antara]
Berita Terkait
-
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix, Catat Tanggal Penayangannya
-
5 Drama China Tema Kerajaan Tayang di Netflix, Ada Unveil Jadewind
-
Film Baru Narnia Garapan Greta Gerwig Siap Tayang di Bioskop & Netflix 2027
-
Ulasan Serial Glory: Thriller Olahraga India dengan Aksi Tinju yang Tegang!
-
Ulasan The Ghost Bride: Misteri Pernikahan Arwah dalam Balutan Tradisi Asia
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI
-
DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K
-
5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra
-
7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
-
Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?
-
Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama
-
10 Tablet Android Terkencang AnTuTu April 2026: Vivo dan Lenovo Pemuncak
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Mei 2026: Jangan Lewatkan Kartu Kvaratskhelia dan Dembele Gacor
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026 hingga Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan