- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka atas dugaan *insider trading* dan manipulasi pasar pada PT Narada dan PT Minna Padi.
- Kasus Narada melibatkan penempatan *underlying asset* reksadana saham proyek yang dikendalikan internal menciptakan harga tidak wajar.
- Kasus Minna Padi melibatkan transaksi saham afiliasi antar pihak untuk menciptakan keuntungan semu pada produk reksadana.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu atau insider trading and market manipulation di pasar modal.
Dua perusahaan manajer investasi menjadi sasaran penyidikan aparat Bareskrim Polri, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.
Dari total lima tersangka, dua orang berasal dari perkara PT Narada Aset Manajemen, sementara tiga lainnya terkait kasus PT Minna Padi Asset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa penyidikan kasus PT Narada menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penempatan underlying asset produk reksadana.
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Ade Safri di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026).
Ia menjelaskan, saham-saham proyek tersebut dikendalikan melalui jaringan afiliasi maupun nominee, dengan pola transaksi yang diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang tidak wajar.
"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang saling terafiliasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," jelas mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Baca Juga: Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, masing-masing MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Penyidik juga memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025.
Sementara, dalam kasus PT Minna Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.
ESO diduga bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI serta perusahaan afiliasi PT MPAM. Melalui sarana manajer investasi miliknya, PT MPAM, mereka membeli saham afiliasi dengan harga rendah pada satu produk reksadana, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga jauh lebih tinggi.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Tiga tersangka pun ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL, istri dari ESO.
Berita Terkait
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!