- Dittipideksus Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru pengembangan kasus saham gorengan, setelah kasus sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
- Dua terpidana sebelumnya, MBP (mantan staf BEI) dan J (Direktur PT MML), terbukti menyesatkan investor demi keuntungan pribadi.
- Penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait IPO PT MML yang dananya mencapai Rp97 miliar.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal atau praktik saham gorengan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang telah dijatuhi hukuman.
Keduanya adalah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP serta Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML) berinisial J.
“Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” kata Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri menjelaskan, pernyataan tidak benar tersebut disampaikan dengan tujuan menyesatkan pihak lain agar membeli efek, khususnya investor ritel, demi keuntungan pribadi.
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan PT MML yakni memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang kemudian menjadi terpidana.
Perkara tersebut telah dinyatakan inkrah, sehingga penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.
Adapun tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI yang telah dipecat, DA selaku Financial Advisor, serta RE selaku mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO.
“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelas Ade Safri.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Dari hasil penyidikan, penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Penilaian tersebut didasarkan pada valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, diketahui perolehan dana PT MML pada saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) mencapai Rp97 miliar. Pada saat itu, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.
Atas dasar tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa sore.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkas Ade Safri.
Berita Terkait
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri