Suara.com - Pernahkah Anda merasa kesulitan ketika memberikan alamat rumah Anda ke orang lain karena alamat tersebut tidak ada di Google Maps? Kini, Anda tak perlu khawatir, sebab, ada cara menandai rumah di Google Maps yang praktis dan cepat.
Keberadaan Google Maps tentu sangat membantu Anda ketika ingin berkunjung ke suatu tempat. Selain itu, Google Maps juga punya fitur untuk menandai tempat-tempat yang baru Anda kunjungi sehingga ketika Anda ingin berkunjung lagi ke tempat tersebut, tak perlu susah payah mengingat jalan yang dulu pernah dilewati.
Meski begitu, fitur menandai di Google Maps ini terbatas bagi setiap penggunanya. Tapi, keuntungan lainnya Anda bisa menandai tempat-tempat favorit Anda secara gratis. Berikut ini langkah-langkah menandai rumah di Google Maps.
- Buka aplikasi Google Maps.
- Klik opsi 'Menu' yang memiliki ikon berbentuk garis tiga secara vertikal yang berada di sudut kiri atas.
- Selanjutnya, klik opsi 'Your Place'.
- Kemudian, klik 'Maps Tab'.
- Lalu, klik opsi 'Create Map Button' untuk menandai lokasi rumah Anda.
- Setelah diarahkan ke halaman pembuatan peta, klik ikon 'menandai lokasi' atau marker.
- Sesuaikan titik lokasi dengan alamat rumah Anda lalu klik titik lokasi.
- Setelah memberikan penanda atau marker, selanjutnya pada layar akan tampil sebuah kotak bisa Anda isi deskripsi berupa nama tempat dan hal-hal lainnya agar memudahkan orang menuju ke alamat rumah Anda.
- Jika Anda ingin menambahkan lokasi lainnya, maka ulangi lagi cara di atas.
- Setelah selesai menandai, Anda akan diarahkan ke 3 panah. Ikuti panah pertama untuk memberi nama pada alamat Anda. Kemudian, panah kedua untuk memberi nama pada layer dan panah ketiga jika Anda ingin membagikan alamat rumah Anda yang sudah ditandai di Google Maps ke orang lain.
Nah, itulah sepuluh cara menandai rumah di Google Maps yang bisa Anda coba. Kini, Anda bisa dengan leluasa mengirim alamat rumah melalui Google Maps kepada kerabat yang ingin berkunjung ke rumah dan tentunya alamat rumah lebih mudah ditemukan. Selamat mencoba!
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Google Maps Hadirkan Ask Maps di Indonesia, AI Bisa Cari Hidden Gems hingga Susun Rute Liburan
-
Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up
-
Cara Pakai Google Maps Offline, Navigasi Tetap Jalan Meski Tanpa Sinyal Internet
-
Tips Menghindari Jalan Sempit di Google Maps, agar Tidak Terjebak dan Kesasar
-
Google Maps Punya Fitur Baru, Bawa Mobil Listrik Jauh Makin Tenang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif
-
Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga
-
Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya
-
Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset