Suara.com - TikTok, pada Senin (25/8/2020), menggugat pemerintah Amerika Serikat. Gugatan itu merupakan bentuk perlawanan atas executive order atau semacam dekrit Presiden Donald Trump yang melarang aplikasi media sosial tersebut beroperasi di negeri Paman Sam.
Dalam pernyataannya TikTok mengatakan bahwa dekrit yang diteken Trump pada awal Agustus berpotensi melanggar hak-hak para pengguna, karena dibuat tanpa bukti memadai dan tidak melalui proses yang benar.
TikTok menilai dekrit Trump yang tanpa didahului oleh peringatakan atau kesempatan untuk menjelaskan adalah pelanggaran atas Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat.
"Kini saatnya bagi kami untuk bertindak. Menggugat pemerintah bukan perkara mudah, tetapi kami merasa tidak punya pilihan lain untuk melindungi hak-hak kami, dan hak-hak pengguna serta pekerja kami," bunyi pernyataan TikTok, perusahaan yang dimiliki oleh startup China, ByteDance.
Aplikasti TikTok memang sangat populer di kalangan remaja dan anak muda kreatif Amerika Serikat. Penggunanya di negara itu kini sekitar 80 juta orang.
Trump meneken dekrit pelarangan TikTok pada 6 Agustus. Dalam dekrit itu AS memberi waktu untuk ByteDance selama 45 hari untuk menjual bisnis TikTok di AS kepada perusahaan lokal.
Menurut Trump, TikTok adalah ancaman terhadap keamanan nasional AS karena aplikasi itu dituding telah mengambil data-data pengguna tanpa izin. TikTok juga dicurigai sebagai alat mata-mata China.
Sejak dekrit itu diteken sejumlah perusahaan AS dikabarkan sudah mengajukan tawaran untuk membeli TikTok. Dua perusahaan raksasa, Microsoft dan Oracle disebut tertarik membeli bisnis Tiktok di AS.
Baca Juga: Heboh TikTok Indomie di Arab, Warganet Indonesia Salfok pada Kemasannya
Berita Terkait
-
LiveStream Content Diversification: Solusi Baru untuk TikTok Live Streaming yang Lebih Engaging
-
Iri dengan China? Trump 'Kebelet' Minta Harta Karun Mineral RI
-
Prabowo Mau Temui Donald Trump, Bahas 'Kesepakatan Baru' Tarif Dagang?
-
Terpopuler: 8 Promo Makanan Hari Ibu 2025, Arti Keku Keku Viral, hingga Lipstik Favorit Usia 40
-
Apa Arti Keku Keku, Kakou Kakou, Bizu Bizu yang Viral di TikTok? Cek Cara Pakainya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember 2025, Ada Paket Hadiah Natal Pemain 106-112 dan Gems
-
5 Laptop Murah untuk Anak SMP: Spek RAM 8GB, Bobot Ringan, Kualitas Awet
-
4 Tablet Infinix RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan, Terbaik untuk Pekerja dan Profesional
-
6 Rekomendasi HP dengan Sinyal Kuat, Anti Lemot Dipakai ke Daerah Terpencil
-
Moto X70 Air Pro Siap Meluncur, Pakai Chipset Terbaru Snapdragon dan AI
-
5 HP Gaming Murah Pilihan David GadgetIn 2025: RAM hingga 12 GB, Chip Kencang
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Rp1 Jutaan, Baterai dan Kamera Andal
-
HP Murah Tecno Spark Go 3 Lolos Sertifikasi di Indonesia, Desain Mirip iPhone
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Desember 2025: Lengkap Seri A, Reno, hingga Flagship
-
4 Kode Redeem Grow a Garden, Lengkap dengan Penjelasan Event dan Update Tahun Baru