Suara.com - Sebagai salah satu aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di dunia, WhatsApp, cukup rentan dijadikan sebagai sasaran kejahatan siber, seperti peretasan dan pembajakan.
Sebenarnya, empat langkah kecil berikut ini bisa dipakai untuk melindungi akun WhatsApp Anda, seperti dikutip dari The Sun, Minggu (7/9/2020).
Siapkan otentikasi dua faktor
Otentikasi dua faktor sangat berguna untuk mengatur perangkat apa pun yang berisi data pribadi, seperti foto dan pesan. Cara ini merupakan keamanan berlapis melindungi aplikasi maupun perangkat.
Untuk mengakses fitur ini, Anda tinggal Buka WhatsApp, buka Pengaturan, lalu klik "Verifikasi Dua Langkah". Klik "Aktifkan" dan masukkan PIN pilihan Anda.
Setelah fitur ini diaktifkan, WhatsApp akan meminta PIN ini saat Anda menggunakan aplikasi untuk memastikan apakah pengguna perangkat ini memang si pemilik atau bukan.
Matikan tanda telah dibaca
Langkah ini berguna jika Anda tidak ingin orang tahu bahwa Anda telah membaca pesan mereka.
Ini berarti, ketika membuka pesan, orang yang mengirimnya tidak akan melihat dua centang biru sebagai simbol pesan sudah dibaca penerima.
Baca Juga: Lewat Situs Baru, Terungkap 6 Kerentanan Rahasia di WhatsApp
Untuk mengaktifkannya, pengguna bisa membuka menu Pengaturan, klik "Privasi", lalu matikan notifikasi "Baca Tanda Terima".
Meski begitu, fitur ini hanya berlaku bagi chat yang bersifat pribadi. Artinya, tanda centang biru akan tetap ada jika pesan dikirim melalui grup WhatsApp.
Gunakan Pemindai Wajah
Pada beberapa ponsel keluaran terbaru, face recognition atau pemindai wajah sudah menjadi fitur yang wajib dimiliki. Kabar baiknya, WhatsApp juga mendukung fitur tersebut.
Untuk menyalakan fitur ini, Anda hanya perlu memilih menu Pengaturan, klik "Privasi" dan pilih "Kunci Layar". Setelah itu, akan ada tombol "Memerlukan ID Wajah" yang dapat dihidupkan dan dimatikan.
Setelah diaktifkan, siapa saja yang akan membuka WhatsApp perlu diidentifikasi berdasarkan wajah yang telah didaftarkan sebelumnya. Jadi, cara ini akan efektif untuk melindungi akun WhatsApp Anda dari tindak kejahatan.
Berita Terkait
-
Apakah Kuota Belajar Telkomsel Bisa Untuk WhatsApp? Ini Jawabannya
-
Selang Sehari, WhatsApp Rilis Dua Versi Beta Baru
-
Kocak! Penjual Ini Klaim Jam Tangannya Anti Air, Ending-nya Bikin Nyengir
-
Lebih Misterius, Begini Cara Sembunyikan Status Online di WhatsApp
-
WhatsApp akan Sematkan 138 Emoji Baru di Android
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan