Suara.com -
Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan", terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan.
Khususnya RPP Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier.
Pemain OTT merasa cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara, dan agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.
Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.
Sigit menuturkan, ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.
"Pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit.
Dia menilai, wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.
"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang mencari bentuk-bentuk yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.
Baca Juga: APJII Dukung Pemerintah Atur OTT Asing
Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Untuk itu, Mastel akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.
"Karena kerja sama yang sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain," kata Sigit.
Dia menambahkan bahwa mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung.
"Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," tegasnya.
Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.
Berita Terkait
-
Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif
-
Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler
-
Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif
-
Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler
-
Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Setelah Pre-Order Dibuka di China, 2 HP Midrange Oppo Terbaru Lolos Sertifikasi Global
-
Daftar Harga HP Oppo 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan untuk Multitasking Harian
-
Xiaomi Mix 5 Diprediksi Siap Rilis Global, Bawa Snapdragon dan Lensa Magnetik
-
5 HP Xiaomi Memori 128 GB Termurah Mei 2026, Harga Mulai Rp600 Ribuan
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026: Tahan Pemain TOTS OVR 117 Anda, Ini Alasannya
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 4 Mei 2026: Sikat Skin Kuda Eksklusif, Klaim AUG Eclipse Tanpa Top Up
-
5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan
-
Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah
-
Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level