Suara.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menilai, upaya pemerintah dalam menetapkan tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) operator seluler sudah tepat.
Menurutnya, industri telekomunikasi di Indonesia sudah tidak sehat. Untuk itulah, pemerintah perlu turun tangan dalam mengatasi masalah tersebut.
"Dengan mengadopsi TBA dan TBB, maka industri telekomunikasi akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, menghentikan perang tarif, dan menjaga keberlangsungan layanan, dan memperbaiki kinerja keuangan," jelas Kristiono dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).
Berkaca dari masa lalu, Kristiono menilai langkah dari Rudiantara selaku Menkominfo untuk melakukan konsolidasi sudah sesuai jalur. Sayangnya, upaya tersebut gagal karena lewat dari tenggat waktu.
"Kalau saya baca dari riset Analys di Capital Market, kondisi operator seluler di Indonesia ini kompetisi irasional. Tarif terus turun, industri jadi tidak sehat," jelas Kristiono.
Dia menilai, dengan masuknya peran pemerintah lewat UU Cipta Kerja, maka diharapkan perang tarif operator seluler mampu dibendung.
"Ini kan untuk transformasi digital. Kalau Indonesia mau jadi negara besar di dunia, maka ini harus dibenerin. Saya rasa pemerintah sudah sadar, mereka melakukan pendekatan dengan legislasi," tutup Kristiono.
Sebagai informasi, penetapan TBA dan TBB operator seluler diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 di Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 28 Ayat 1, besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif
Sedangkan untuk Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Berita Terkait
-
Dukung Sekolah Daring, Diskominfo Bantul Bakal Gandeng Operator Seluler
-
Luhut Naikkan Harga Tiket Pesawat 2 Kali Lipat di Tengah Corona, Coba Cek
-
Aturan IMEI Berlaku, Operator Seluler Siapkan Skenario Bantu Konsumen
-
Jika Ponsel Bermasalah karena IMEI, Konsumen Bisa Hubungi Operator Seluler
-
Kasus Ilham Bintang, Kominfo Janji Lebih Pelototi Operator Seluler
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan