Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash atau Tiktok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).
Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran Tiktokcash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet". Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktokcash atau Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Jualan Online, Begini Cara Konten dan LIVE Dongkrak Bisnis F&B Lokal
-
53 Pelaku Usaha dan Kreator Bersaing di NYAM Awards 2026
-
Kisah Sulaiman Albasyari, Taklukkan Algoritma TikTok Hanya Bermodal Ponsel Android
-
6 HP untuk Live Streaming TikTok dan Shopee, RAM 8GB dan Baterai 5.000 mAh ke Atas
-
Tak Terima, Ariana Grande Serang Trump Usai Gunakan Lagunya di TikTok
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda