Suara.com - Austsralia pada Kamis (25/2/2021) mengesahkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan internet raksasa seperti Google dan Facebook untuk membayar konten milik perusahaan media yang tayang di platform mereka.
UU ini diklaim sebagai pertama di dunia yang mewajibkan raksasa teknologi dunia untuk membayar konten milik perusahaan media, demikian diwartakan BBC.
Penerapan UU itu, yang disahkan oleh parlemen Australia, sedang diamati oleh negara lain dari industri media massa di dunia. Beberapa negara, salah satunya Kanada, telah menyatakan akan meniru langkah Australia.
Di Indonesia sendiri pemerintah sedang menyusun regulasi Publisher Rights. Asosiasi profesi wartawan dan perusahaan media juga telah mendorong pemerintah untuk meniru langkah Australia tersebut.
Isi regulasi
UU bertajuk News Media Bargaining Code itu isinya mengatur agar perusahaan raksasa teknologi dan perusahaan media bernegosiasi, menentukan besarnya bayaran setiap konten yang diambil.
Regulasi ini juga mewajibkan Facebook serta google untuk berinvestasi puluhan juta dolar untuk mengembangkan konten digital lokal. Jika negosiasi gagal, maka arbitrator independen akan ditugaskan untuk menetapkan harga yang harus dibayar perusahaan internet ke perusahaan media.
Aturan ini penting karena selama ini, hampir di seluruh dunia, perusahaan media sudah sangat bergantung pada raksasa teknologi seperti Google serta Facebook untuk menggaet pembaca. Intervensi pemerintah dalam hal ini penting untuk membantu perusahaan media yang punya posisi tawar lemah.
Yang juga diatur oleh UU ini adalah kewajiban raksasa teknologi untuk melaporkan perubahan algoritma platform mereka ke perusahaan media. Perubahan itu akan memutuskan berita seperti apa yang tayang di platform tersebut.
Sempat diprotes
Google dan Facebook sempat memprotes aturan baru di Australia ini. Google mengatakan akan hengkang dari Australia jika aturan itu diberlakukan. Facebook lebih ekstrem. Pekan lalu, semua konten berita media Australia dicopot dan dilarang tayang di platform besutan Mark Zuckerberg tersebut.
Baca Juga: Facebook Sepakat Bayar Rp 14 Triliun ke Perusahaan Media Australia
Tetapi, Google belakangan kemudian sepakat untuk mengikuti aturan di Australia. Raksasa mesin pencari itu bahkan akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan media Australia.
Sementara Facebook pada pekan ini mengumumkan akan membuka blokir atas media-media Australia dan bersedia bekerja sama.
Perubahan kebijakan Facebook ini karena pemerintah Australia sudah sepakat untuk mengubah beberapa bagian dalam undang-undang barunya itu.
Indonesia tirulah Australia
Perkembangan di Australia ini diamati dengan seksama oleh pihak terkait di Indonesia. Di sela peringatana Hari Pers Nasional pada awal bulan ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk menyusun regulasi soal Publisher Rights.
Regulasi ini, kata Jokowi, untuk menjamin perusahaan media sebagai publisher, selain para raksasa internet sebagai distributor, memperoleh manfaat ekonomi dari konten-konten mereka.
"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan over the top yaitu layanan melalui internet," kata Jokowi pada 9 Februari lalu.
Berita Terkait
-
Menguak Potensi Krisis Air Bersih di Balik Kecanggihan AI
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pendaftaran WHV Australia 2025: Syarat Lengkap dan Cara Daftar
-
SDUWHV Australia 2025 Resmi Dibuka, Gajinya Bisa Capai Rp 1 Miliar per Tahun?
-
Google AI Overview Dinilai Curangi Media, Dilaporkan Organisasi Pers Eropa
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober: Klaim Pemain 111-113 dan 15 Juta Koin
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Baterainya Tahan 10 Hari, Cocok Dipakai Traveling
-
20 Kode Redeem FC Mobile 22 Oktober: Berhadiah Jersey Langka, XP Booster, dan Elite Player Drop
-
Raisa Trending di X, Begini Komentar Netizen Tanggapi Isu Perceraiannya
-
Komdigi Ungkap Depo Judi Online Tembus Rp 17 Triliun di Semester 1 2025
-
Game Sword of Justice Dirilis 7 November 2025 ke iOS, Android, hingga PC
-
25 Kode Redeem Free Fire 22 Oktober: Berhadiah Bundle Atlet, Skin Timnas dan Pet Eksklusif!
-
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Lapisan Pelindung Setangguh iPhone 17 Pro
-
Axioo Hype R X8 OLED Resmi Meluncur: Laptop OLED dengan Ryzen 7, Super Ringan Seharga Rp 8 Jutaan
-
Menguak Potensi Krisis Air Bersih di Balik Kecanggihan AI