Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, pihak Snack Video kini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas aplikasi mereka.
"Dengan kondisi ini, maka kebijakan Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambah dia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," tambahnya.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Bikin Pedoman Tafsir UU ITE, PAN: Dasar Hukumnya Apa?
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 14 Kegiatan Money Game;
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Berita Terkait
-
Perselingkuhan Kadis Kominfo dan Honorer PDAM Resmi Dilaporkan ke Polisi
-
Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan Sebelum Diblokir Kominfo
-
Kominfo Masih Lebih Banyak Blokir Pornografi di Internet
-
Ketua Kadis Kominfo Indonesia Digerebek Selingkuh Dengan Istri Orang Lain
-
Ustadz Maaher Meninggal Karena Disuntik Sinovac Oleh PKI Hoaks
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis
-
Terpopuler: HP Snapdragon Paling Murah hingga Google Luncurkan Search Live
-
Harga dan Spesifikasi Marshall Monitor III ANC Cream di Indonesia
-
5 Tablet 12 Inci untuk Produktivitas Tinggi, Ringkas Dibawa Kemana Saja
-
Google Luncurkan Search Live, Bisa Cari Info Pakai Suara dan Kamera
-
Tips Bikin Konten Instagram dan TikTok Lebih Autentik Pakai Xiaomi 17 dengan Kamera Leica
-
5 Pilihan HP POCO 5G Terbaru Paling Murah di 2026, Konektivitas Cepat
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir: Andalkan Kamera Nightography dan AI, Cocok Buat Konten Seharian
-
Serangan Siber di Indonesia Tembus 14,9 Juta, Kaspersky Dorong SOC Berbasis AI
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya