Suara.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan tata urutan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pedoman penafsiran, sehingga rencana Kementeria Komunikasi dan Informatika untuk membuat pedoman penafsiran UU ITE dinilai tak tepat.
Seperti diwartakan sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada pertengahan Februari kemarin mengatakan pihaknya akan membuat pedoman penafsiran atas pasal-pasal karet UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena tidak memiliki dasar hukum, rencana membuat pedoman penafsiran Undang-Undang ITE justru dapat merugikan pemerintah sendiri," kata Saleh dihubungi dari Jakarta, Senin (1/3/2021).
Saleh mengatakan tata urutan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pedoman penafsiran Undang-Undang ITE tidak bisa menjadi acuan bagi penegak hukum. Lebih baik pemerintah tidak memaksakan untuk membuat pedoman penafsiran itu," tuturnya.
Menurut Saleh, pasal-pasal karet yang dianggap multitafsir dan menjadi polemik di kalangan elit politik dan masyarakat lebih baik disikapi dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal tersebut.
"Kami di Fraksi PAN sangat terbuka untuk membahas revisi Undang-Undang ITE bersama pemerintah. Apalagi Program Legislasi Nasional 2021 belum disahkan, jadi masih ada peluang untuk segera membahasnya," tutup dia.
Baca Juga: LPSK Dukung Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Oppo Find X9 dan X9 Pro Hadir ke Indonesia 5 November, Cek Spesifikasinya
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Pemain 113 Gratis
-
Spesifikasi Realme 15T yang Segera Hadir ke Indonesia, Punya Desain ala iPhone
-
Salah Satu Ponsel Tertipis, Render Motorola Edge 70 Beredar ke Publik
-
Drama China Laris: Pendapatan Capai Rp156 Triliun, Lampaui Box Office Lokal
-
HP Flagship Oppo Terima Update ColorOS 16 pada November 2025, Begini Fiturnya
-
Spartan Survivors Hadir di Steam, Game Gratis Buatan Penggemar Dapat Restu Microsoft
-
25 Kode Redeem FC Mobile 29 Oktober: Segera Klaim Hadiah Gems, Icon, dan Skin Jersey Edisi Terbatas!
-
25 Kode Redeem FF 29 Oktober: Dapatkan Diamond, Bundle, dan Skin Kolaborasi Gratis!
-
Siap Rilis Global, iQOO 15 Black Edition Terlihat di Toko Online