Suara.com - Aplikasi media sosial berbasis audio Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sebab Clubhouse sampai saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Meski begitu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai waktu yang ditentukan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021).
PSE Lingkup Privat ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 24 November 2020. Itu artinya, Clubhouse masih memiliki waktu pendaftaran sebelum ditutup pada 24 Mei 2021.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.
Akan tetapi, apabila aplikasi tersebut tidak didaftarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses, pemblokiran, hingga penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.
PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sementara PSE yang wajib didaftarkan seperti portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan yang dijalankan oleh internet.
Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
Baca Juga: Aplikasi Clubhouse Android Sedang Dikembangkan
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Sonic Racing CrossWorlds: Sinopsis, Harga, serta Spek Minimum untuk Main Game
-
Silent Hill F: Sinopsis, Harga, dan Spesifikasi Minimum PC untuk Main Game
-
Kenalan dengan Eman Llanda Sangco, Gold Laner Berbakat Asal Filipina
-
20 Kode Redeem FF Hari Ini 1 Oktober 2025, Gaet Budle Firefall Eksklusif Langsung
-
11 Kode Redeem FC Mobile 1 Oktober 2025 Bikin Hoki, Sikat Icon Hernandez Gratis
-
Gempa Filipina dan Sumenep Saling Berhubungan? Cek Faktanya
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
10 Aplikasi untuk Menghapus Objek Foto yang Mengganggu di Latar Belakang
-
Mesin Pencari Itu Gimana Sih? Panduan Simpel untuk Pemula
-
10 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Melayang di Kegelapan yang Viral