Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melayangkan surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, membatalkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam surat tersebut, Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyampaikan kepada Menkominfo dan jajarannya terkait pandangan organisasi soal Permenkominfo 5/2020 yang disahkan pada 24 November 2020 lalu.
"Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo Johnny G. Plate untuk menyampaikan pandangan organisasi yang pada intinya melihat ada ancaman baru dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pekan depan, 24 Mei 2021. Kami berharap Menkominfo berkenan mempertimbangkan rekomendasi kami," ujar Damar dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (23/5/2021).
Menurut Damar, terbitnya Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 ini bisa dibilang mengejutkan di tengah desakan publik untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Ternyata pemerintah justru mengatur lebih jauh nan teknis terkait sistem elektronik lingkup privat," katanya.
Dikarenakan bersifat lingkup privat, hal ini tentu akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi.
Terutama dampak yang ditimbulkan dari sisi yang bukan semata aturan yang tidak sesuai standar, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online.
Lebih lanjut, surat ini dilengkapi dengan ringkasan eksekutif dan analisis hukum yang dilakukan SAFEnet. Ada tujuh poin pandangan yang menjadi keberatan SAFEnet atas isi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Berikut rekomendasi SAFEnet kepada Menteri Kominfo terkait Permenkominfo No. 5 Tahun 2020:
Baca Juga: Bocorkan 279 Juta Data Masyarakat Indonesia, Raid Forum Diblokir Menkominfo
1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.
2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya.
Termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.
3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.
4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.
Berita Terkait
-
Kominfo Masih Dalami Penjualan Data 270 Juta Penduduk di Forum Online
-
Besok Kominfo Luncurkan Program Indonesia Makin Cakap Digital 2021
-
Kominfo: Merger Gojek - Tokopedia Tonggak Besar Ekonomi Digital Indonesia
-
Menkominfo Minta Bantuan Polri Amankan Pembangunan TIK di Wilayah 3T
-
RI Dapat Kiriman Vaksin dari China: Sinovac 6 juta Dosis, Sinopharm 482.400
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
4 Game Baru Sega Siap Rilis hingga Maret 2027, Ini Bocorannya
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 15 Februari 2026: Sikat Skin Angelic, Time Skipper, dan Diamond
-
7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
-
Cari HP Rp1 Jutaan yang Bagus untuk Main Game? Ini 7 Pilihan yang Bisa Jadi Andalan
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi IMDA dan TKDN, Bersiap ke Pasar Asia Tenggara
-
HP RAM 16 GB Harga Berapa? Cek 6 Rekomendasi Paling Murah
-
Xiaomi 17 Ultra Masuk Jajaran HP Kamera Terbaik Q1 2026, Kalahkan iPhone 16 Pro Max
-
Perilisan Xiaomi Pad 8 ke Indonesia Semakin Dekat, Konfigurasi Memori Terungkap
-
Spesifikasi Tecno Pova Curve 2: HP Midrange Tipis 8.000 mAh dengan Layar 144 Hz