Suara.com - Tim Periksa Data akan melayangkan gugatan ke tiga lembaga negara yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hingga Badan Siber dan Sandi Negara terkait kasus kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia.
Pegiat perlindungan data, Arie Sembiring yang tergabung dalam tim Periksa Data mengatakan, upaya ini disebut sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH Penguasa). Sebab sudah sebulan berlalu, kasus ini masih belum ditindaklanjuti pemerintah.
"Akan ada tiga dasar hukum dalam upaya gugatan PMH Penguasa. Proses hukum akan dilakukan lewat upaya administratif terlebih dulu yang akan diserahkan setelah konferensi pers ini atau selambat-lambatnya besok pagi," kata Arie dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Ada tiga dasar hukum yang digunakan oleh tim Periksa Data. Pertama ada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua ada Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dan terakhir ada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa.
Arie memaparkan, ada beberapa temuan tim yang sekiranya membingungkan masyarakat. Pertama adalah statement Kemkominfo yang menyebutkan sampel data yang bocor disebut masif. Kemudian dalam rilis pers selanjutnya, Kemkominfo mengganti kata masif dengan kebocoran data 100.002 orang, bukan 1 juta seperti yang beredar.
Untuk BPJS Kesehatan, Arie menyebut bahwa rilis pers yang dikeluarkan bersifat eufemisme atau berbahasa birokrasi. Sebab, lembaga tersebut tidak mengeluarkan jumlah data sama sekali, melainkan lebih ke kata.
"Mereka tidak menyebutkan kuantitas sama sekali, tetapi lebih kualitatif. Namun disebutkan data yang ada di forum online memang sama dengan data yang dimiliki BPJS Kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya ada rilis dari Kepolisian RI (Polri) tertanggal Juni 2021. Arie mengatakan, rilis ini berisi diduga keras memang data dari bpjs kesehatan.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Saksi Baru dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah BPJS Kesehatan
"Jadi masyarakat ini bingung ada perubahan data. Awalnya masif, kemudian 100.002, terus data menyerupai, lalu diduga keras. Yang mana yang benar?" kata Arie.
Lebih lanjut, Arie juga menyebut tiga lembaga yang berwenang ini justru tidak menerapkan target untuk menyelesaikan kasus kebocoran data tersebut. Paling tidak, ketiganya bisa berkoordinasi atau melakukan hal lain agar informasi yang disampaikan lebih valid.
"Kalau kita boleh jujur, publik akan dukung apabila tiga lembaga ini menyatakan siapa yang bertanggung jawab. Apakah ke Kemenkominfo, BPJS Kesehatan, atau BSSN?" tanya Arie.
Tim Periksa Data meminta ketiga lembaga ini menyatakan gagal untuk melindungi data BPJS Kesehatan ke publik. Sebab apabila mengaku gagal, ini bisa jadi poin positif untuk good governance.
"Setelahnya meminta maaf ke masyarakat. Kami mohon ini disampaikan di media nasional selama tiga kali, satu kali tiap 10 hari kerja," jelasnya.
Terakhir, Periksa Data meminta ketiga lembaga ini untuk mendorong disusunnya cetak biru terkait perlindungan data nasional untuk meminimalisir kasus yang sama terjadi kembali.
Berita Terkait
-
Ancaman Siber Makin Masif , Microsoft : 80 Persen Sangkut Kebocoran Data!
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia
-
Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
-
CSIRTradar: Platform Baru Amankan Indonesia dari Kebocoran Data di Dark Web
-
Psikologi Publik: Mengapa Hacker Jadi Pahlawan di Mata Warganet?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 Pro dengan Spek Unggulan: Ada Tawaran Diskon Hingga Rp400 Ribu!
-
10 Prompt AI Edit Foto Tema Hari Pahlawan, Bikin Potret Heroik Cuma Sekali Klik
-
Upgrade Wajib! Galaxy Tab S11 Tawarkan Performa Ngebut dan S Pen yang Lebih Natural
-
Kelebihan VPS Murah KVM untuk Hosting Website Profesional
-
Starlink Bawa Internet ke Pelosok Indonesia, Tapi Harganya Masih Bikin Mikir
-
23 Kode Redeem FC Mobile 8 November: Koleksi Hadiah Rank Up Points, Kit Langka, dan Pemain Bintang!
-
23 Kode Redeem FF Aktif 8 November: Segera Klaim Hadiah Diamond & Bundle Mythos Fist Menanti!
-
Tiga Bulan Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Blokir Lebih dari 200 Juta Panggilan
-
darkFlash DY460: Casing Mid-Tower Stylish dengan Pendinginan Maksimal
-
5 Tablet Rp1 Jutaan Terbaik untuk Anak Menggambar, Pilihan Paling Terjangkau