Tekno / Internet
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi biometrik. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan registrasi SIM menggunakan biometrik melalui Permen Kominfo No 7 Tahun 2026 untuk menekan kejahatan siber.
  • Pengamat menilai kebocoran data biometrik sangat berbahaya karena data tersebut bersifat permanen dan sulit diubah.
  • Para pakar menekankan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan standar keamanan tinggi serta pengawasan ketat pemerintah.

Suara.com - Lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan proses registrasi SIM menggunakan teknologi biometrik untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.

Tujuannya jelas menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, spam, hingga kejahatan siber.

Namun di balik ambisi memperkuat verifikasi identitas, muncul kekhawatiran serius soal risiko kebocoran data.

“Kalau Bocor, Ngeri Kita!”

Pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala, menilai penggunaan biometrik menyimpan potensi bahaya yang tidak kecil, terutama jika tata kelola dan sistem keamanannya tidak benar-benar solid.

“Biometrik itu berisiko loh, kalau bocor, ngeri kita!” tegas Kamilov saat ditemui usai diskusi Morning Tech di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, data biometrik bukan sekadar nomor induk atau alamat email yang bisa diganti ketika diretas. Sidik jari, wajah, atau identitas biologis lain bersifat permanen.

“Bagi mereka yang punya data, bisa mengendalikan kita nih!” imbuhnya.

Ia memperingatkan bahwa kebocoran biometrik bisa membuka ruang kontrol yang jauh lebih dalam dibandingkan kebocoran data biasa.

Baca Juga: Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

“Bayangkan kalau diatur oleh kelompok tertentu yang punya data. Selesai kita!”

Kamilov juga menyoroti potensi penyalahgunaan data untuk pemetaan profil individu secara menyeluruh.

“Dia bisa mapping, kesehatannya, keuangannya,” katanya.

Menurutnya, setiap kebocoran data memang berbahaya, tetapi dalam konteks biometrik, tingkat kerawanannya meningkat berkali lipat.

“Tapi dengan biometrik, lebih rawan lagi.”

Niat Baik, Tapi Harus Diawasi Ketat

Kritik terhadap kebijakan ini tidak hanya datang dari kalangan pengamat telekomunikasi. Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kesiapan sistem keamanan nasional.

Ilustrasi Kebocoran Data. (Suara.com/Tim Desain Grafis)

Menurutnya, kebijakan registrasi biometrik memang menunjukkan itikad baik pemerintah di tengah maraknya kebocoran data dan penipuan digital yang semakin kompleks. Namun implementasinya tidak boleh setengah matang.

Ia menekankan bahwa pengawasan ketat dan standar keamanan tinggi menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak justru menjadi sumber risiko baru.

Kekhawatiran senada disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi. Ia menilai secara prinsip, registrasi biometrik memang dapat memperkuat validitas identitas pemilik SIM.

Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa praktik biometrik sebenarnya bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia, mulai dari perbankan hingga layanan publik sudah lebih dulu mengadopsinya.

Tantangannya kini terletak pada konsistensi perlindungan data dan akuntabilitas pengelolaannya.

Load More