Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mengutamakan hak-hak pelanggan mereka menyusul terjadinya gangguan yang membuat layanan internet Net1 terhenti sementara.
"Kemenkominfo menegaskan agar PT Sampoerna Telekomunikasi untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam pernyataan pers, Kamis (24/6/2021).
Kominfo pada tanggal 22 Juni kemarin telah menerima surat pemberitahuan dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang isinya melaporkan bahwa layanan mereka untuk sementara berhenti sejak tanggal tersebut.
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan Kominfo tidak menjelaskan secara rinci kendala yang dialami Net1 sehingga layanan terganggu.
Sebelumnya diwartakan bahwa layanan internet Net1 sedang mengalami gangguan. Seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021), di halaman depan situs resmi Net1 terlihat keterangan yang mengatakan bahwa layanan internet perusahaan tersebut sedang mengalami "kendala teknis".
Perusahaan juga berjanji akan mengembalikan dana atau refund kepada pelanggan yang terimbas masalah ini. Net1 juga berjanji bahwa layanan akan kembali normal sebelum 31 Juli.
Layanan Net1 dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia berada di 28 provinsi di Indonesia, dengan total pelanggan 334.473. Perusahaan ini menggelar jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450MHz.
Adapun pada 11 Juni lalu, Kominfo melayangkan surat teguran kedua karena perusahaan tersebut belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).
"Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi," kata Dedy ketika itu.
Baca Juga: Menunggak Rp 442 Miliar ke Pemerintah, Layanan Internet Sampoerna Telekomunikasi Terganggu
Kominfo meminta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk segera melunasi pembayaran tunggakan BHP IPFR tahun 2019 dan 2020, yang per Juni ini berjumlah Rp 442 miliar terdiri dari hutang pokok dan denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Bocoran Fitur dan Harga POCO X8 Pro Iron Man Edition, Pakai UI Khusus
-
Apple Watch Diduga Terlalu Panas hingga Bakar Kulit Pengguna, Tinggalkan Bekas Luka Permanen
-
Penipuan Digital Ramadan 2026 Meningkat, Waspadai Phishing, APK Palsu, dan Deepfake
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 17 Maret 2026: Klaim M1014, XM8 Blizzard Blaze, dan Masih Banyak Lagi
-
Terpopuler: 7 Prompt AI Gambar Ucapan Idulfitri, Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
10 Caption Lebaran Singkat dan Estetik, Cocok untuk Status Media Sosial
-
5 Tips Penyelamat agar Baterai HP Tetap Awet Sepanjang Mudik Lebaran 2026
-
4 HP 2025 yang Masih Worth It Dibeli untuk Lebaran 2026 Versi David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
Dibekali WPS Office Rasa PC, Xiaomi Pad 8 Series Cocok untuk WFA?