Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mengutamakan hak-hak pelanggan mereka menyusul terjadinya gangguan yang membuat layanan internet Net1 terhenti sementara.
"Kemenkominfo menegaskan agar PT Sampoerna Telekomunikasi untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam pernyataan pers, Kamis (24/6/2021).
Kominfo pada tanggal 22 Juni kemarin telah menerima surat pemberitahuan dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang isinya melaporkan bahwa layanan mereka untuk sementara berhenti sejak tanggal tersebut.
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan Kominfo tidak menjelaskan secara rinci kendala yang dialami Net1 sehingga layanan terganggu.
Sebelumnya diwartakan bahwa layanan internet Net1 sedang mengalami gangguan. Seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021), di halaman depan situs resmi Net1 terlihat keterangan yang mengatakan bahwa layanan internet perusahaan tersebut sedang mengalami "kendala teknis".
Perusahaan juga berjanji akan mengembalikan dana atau refund kepada pelanggan yang terimbas masalah ini. Net1 juga berjanji bahwa layanan akan kembali normal sebelum 31 Juli.
Layanan Net1 dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia berada di 28 provinsi di Indonesia, dengan total pelanggan 334.473. Perusahaan ini menggelar jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450MHz.
Adapun pada 11 Juni lalu, Kominfo melayangkan surat teguran kedua karena perusahaan tersebut belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).
"Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi," kata Dedy ketika itu.
Baca Juga: Menunggak Rp 442 Miliar ke Pemerintah, Layanan Internet Sampoerna Telekomunikasi Terganggu
Kominfo meminta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk segera melunasi pembayaran tunggakan BHP IPFR tahun 2019 dan 2020, yang per Juni ini berjumlah Rp 442 miliar terdiri dari hutang pokok dan denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
-
Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting
-
Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan
-
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo
-
Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli