Suara.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini, pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy.
Kedua, PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.
"Kita ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.
Bagi masyarakat, menurut Dedy, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat ini bisa membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.
Baca Juga: Kominfo Minta Perusahaan Platform Digital untuk Segera Mendaftar, Ancam Akan Blokir
Kominfo hari ini mengumumkan batas akhir pendafataran penyelenggara sistem elektronik privat, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.
Dedy menjelaskan penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, maka mereka perlu mendaftar ulang.
Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan meninjau apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika belum, kementerian akan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ulang.
Bagi yang sudah mendaftar dan sudah sesuai dengan aturan, mereka tidak perlu mendaftar lagi. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Realme Watch S5 Hadir dengan Layar AMOLED Mewah, Baterai Tahan 20 Hari
-
Redmi Note 17 Series Muncul di Database IMEI, Versi Tertinggi Bawa Baterai 10.000 mAh?
-
Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi
-
Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih
-
Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro
-
MacBook Pro Layar OLED Segera Masuk Produksi Massal, Pakai Chip Apple Anyar
-
Garangnya Spesifikasi Realme 16T: Baterai Jumbo 8.000 mAh, Kameranya Sony IMX852 50 MP!
-
7 Laptop Terbaik Pesaing MacBook Neo 2026: Prosesor Kencang, RAM 16 GB
-
5 Cara Unggah Video TikTok Tidak Pecah dan HD untuk Penjual Online, Bikin Penonton Tertarik
-
MacBook Neo Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Apple Warna-warni Ini Dibanderol Mulai Rp10 Jutaan