Suara.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini, pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy.
Kedua, PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.
"Kita ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.
Bagi masyarakat, menurut Dedy, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat ini bisa membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.
Baca Juga: Kominfo Minta Perusahaan Platform Digital untuk Segera Mendaftar, Ancam Akan Blokir
Kominfo hari ini mengumumkan batas akhir pendafataran penyelenggara sistem elektronik privat, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.
Dedy menjelaskan penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, maka mereka perlu mendaftar ulang.
Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan meninjau apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika belum, kementerian akan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ulang.
Bagi yang sudah mendaftar dan sudah sesuai dengan aturan, mereka tidak perlu mendaftar lagi. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab yang Aesthetic
-
Siap Diakusisi Investor Saudi, Ini Daftar Hak Cipta dan Jaringan Electronic Arts
-
Pertamina Trending di X: Netizen Soroti Omongan Purbaya, Kebakaran dan Etanol
-
Servis Laptop Axioo Bisa di Indomaret, Gratis Drop Off!
-
Cara Agar Foto Profil WhatsApp Tak Bisa Lagi di-Screenshot Orang
-
Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop
-
51 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2025, Bonus M4A1 hingga Vector Batik Gratis
-
iQOO 15: Akhirnya! Pengisian Nirkabel dan Fitur 'Dewa' Lainnya Terungkap!
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober 2025, Banjir 2.000 Gems dan Pemain Icon Hernandez
-
Microsoft Umumkan Forza Horizon 6, Berlatar di Jepang