Suara.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini, pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy.
Kedua, PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.
"Kita ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.
Bagi masyarakat, menurut Dedy, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat ini bisa membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.
Baca Juga: Kominfo Minta Perusahaan Platform Digital untuk Segera Mendaftar, Ancam Akan Blokir
Kominfo hari ini mengumumkan batas akhir pendafataran penyelenggara sistem elektronik privat, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.
Dedy menjelaskan penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, maka mereka perlu mendaftar ulang.
Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan meninjau apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika belum, kementerian akan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ulang.
Bagi yang sudah mendaftar dan sudah sesuai dengan aturan, mereka tidak perlu mendaftar lagi. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Terpopuler: Epstein Files Bikin Prince Andrew Diciduk, HP Xiaomi yang Terancam Tak Kebagian Update
-
Ilmuwan Temukan Rahasia Menambang Harta Karun Meteorit Menggunakan Jamur
-
Setelah Resmi Debut di India, Vivo V70 Series Bersiap Masuk ke Pasar Indonesia
-
4 Rekomendasi HP OPPO dengan Layar Besar, Nyaman untuk Orang Tua
-
Meluncur ke Indonesia Pekan Depan, Simak Fitur Menarik Tecno Camon 50 Series
-
Sony Tutup Bluepoint Games, Proyek Bloodborne Remake Pupus Sudah
-
Terlibat Epstein Files? Kerajaan Inggris Buka Suara setelah Prince Andrew Ditangkap
-
ZTE dan MyRepublic Luncurkan MyRepublic Air 5G FWA, Perluas Akses Internet Cepat ke Luar Jawa
-
Siapa Prince Andrew? Anggota Kerajaan Ditangkap Usai Dicurigai Terlibat di Epstein Files
-
55 Kode Redeem FF 20 Februari 2026: Banjir Skin Angelic, Bundle Gojo, hingga Diamond Gratis