Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.
"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.
Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari.
Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Baca Juga: Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.
Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.
Dia cukup optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
HP Midrange Murah Terlaris Q1 2026, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy A17 5G
-
4 HP dengan Kamera Belakang 50 MP Termurah Juni 2026, Hasil Foto Tajam
-
4 HP RAM 12 GB Termurah dengan Kamera OIS, Dilengkapi Jaringan 5G dan Baterai Badak
-
Xiaomi Power Bank 20.000 mAh 2026 Tawarkan Fast Charging, Isi iPhone dengan Cepat
-
5 HP Baru 2026 Siap Usung Baterai 10.000 mAh: Ada Ponsel Midrange Redmi dan Oppo
-
Game Klasik Legendaris Trilogi Hitman Dapatkan Remaster, Apa Saja Fiturnya?
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 7 Juni 2026: Ada Skin SG2 Golden dan Football Bundle Gratis
-
Game FIFA World Cup Launch Edition Ada di Netflix: Terhubung Smart TV, Kontrol Lewat HP
-
HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
-
Lebih Murah dari Model FE, Vivo V70 Lite Usung Sensor Sony dan Baterai Jumbo