Suara.com - E-commerce Bukalapak mendukung penuh aturan Kementerian Kesehatan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), obat dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Baskara Aditama selaku AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak mengatakan, pihaknya memperbolehkan pelapak menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing.
Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan berlaku di platform sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah.
"Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut", kata Baskara dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan seperti Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait Covid-19.
Ketentuan ini diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari Marketplace Bukalapak.
"Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, kami dukung penuh dengan cara monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari Marketplace Bukalapak," tambah Baskara.
Sesuai anjuran pemerintah, dia menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan ini sebaiknya membeli lewat jalur resmi.
Baca Juga: Blibli Pastikan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19 Sesuai Aturan Pemerintah
Seperti apotek atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah dengan resep dokter jika diperlukan.
"Ini merupakan upaya kami untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dan menghalangi akses masyarakat pada penggunaan alat kesehatan," lanjutnya.
Selain obat-obatan Covid-19, Bukalapak juga terus melakukan pengawasan dan pemblokiran penjualan alat-alat kesehatan dengan harga tak wajar, seperti tabung oksigen dan masker.
Para pengguna Bukalapak yang menemukan penjualan barang-barang lain terkait penanganan Covid-19 dengan harga tidak normal, juga bisa melaporkan via BukaBantuan.
Berita Terkait
-
Ditangkap! Komplotan Penipu yang Memanfaatkan Aplikasi BukaLapak
-
Bukalapak Bersiap IPO, BEI: Aliran Modal Asing Bisa Deras
-
IPO Unicorn Akan Jadi Game Changer Bagi Pasar Modal Indonesia
-
Presdir BCA: Menyedihkan, 90 Persen Barang di e-commerce Indonesia Adalah Produk Impor
-
Dorong Digitalisasi, Bukalapak Hadirkan Aplikasi Serambi Masjid
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi