Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai pemanfaatan tanda tangan digital penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Ke depan pemanfaatan tanda tangan digital secara luas penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba dalam diskusi daring, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, melalui tanda tangan digital yang terverifikasi, pemalsuan dan manipulasi dokumen di ranah digital dapat diminimalisasi. Selain itu, ekspansi kegiatan transaksi tanpa kertas (paperless) yang didorong oleh digitalisasi akan semakin menumbuhkan pemanfaatan tanda tangan digital.
Mira mengatakan pemanfaatan sertifikasi elektronik yang memuat tanda tangan digital merupakan solusi dari tantangan kegiatan transaksi daring. Dalam transaksi daring, dibutuhkan rasa saling percaya antara pihak yang bertransaksi karena sifatnya yang nirbatas dan tidak bertatap muka.
Rasa percaya ini, kata dia, dapat ditingkatkan melalui inovasi tanda tangan elektronik yang mampu memverifikasi serta menjamin validitas setiap pihak yang melakukan transaksi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah merespon inovasi tersebut dengan mengatur payung hukum standar tanda tangan elektronik sebagai fondasi tanda tangan digital melalui pengaturan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun regulasi pelaksananya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Mira mengatakan regulasi yang ada hingga saat ini mengatur bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
"Tanda tangan elektronik dianggap sah selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk di antaranya memenuhi kewajiban penyerahan identitas penandatangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai penyedia sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik," ucap Mira.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PrivyID Berikan Ekstra Gratis Tanda Tangan Digital
Dia mengatakan pemerintah akan terus mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik dan digital untuk transaksi daring, baik di kantor pemerintahan, di industri serta di situasi terkait lainnya.
"Optimalisasi penggunaan teknologi ini akan semakin meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi baik dari segi waktu, biaya, dan tenaga, serta mendorong inklusivitas dalam aktivitas elektronik," ucap Mira.
Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan kepada pengguna layanan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik, dan tanda tangan digital untuk menggunakan PSrE yang telah diakui oleh Kementerian Kominfo.
Sementara kepada para pelaku industri keuangan sekaligus para PSrE, Mira mengajak mereka untuk terus meningkatkan standar keamanan dan perlindungan data pribadi, mewujudkan inovasi serta terus berkolaborasi dengan mitra terkait.
"Kesemuanya penting untuk menjaga kepercayaan pengguna sebagai modal utama dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia," ucap Mira. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
-
Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Terbaik
-
5 Keuntungan Tanda Tangan Digital untuk Bisnis Anda!
-
Privy Jadi Mitra Resmi Tanda Tangan Digital di Bulan Fintech Nasional 2024
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini