Suara.com - Di era sekarang ini, komunikasi tidak hanya terjadi secara tatap muka, tetapi juga dilakukan secara online. Pengesahan dokumen dengan tanda tangan digital inilah yang termasuk bentuk komunikasi secara online yang saat ini banyak dilakukan oleh para pebisnis.
Tanda tangan digital memiliki banyak keuntungan yang mungkin belum Anda ketahui. Ingin tahu lebih lanjut? Artikel ini akan mengupas tuntas beberapa manfaat menggunakan tanda tangan digital bagi bisnis. Yuk, segera simak penjelasannya!
5 Keuntungan Menggunakan Tanda Tangan Digital Bagi Bisnis
Ada 5 keuntungan yang bisa Anda rasakan dalam menggunakan tanda tangan digital di lingkup bisnis. Berikut adalah 5 manfaat yang perlu Anda ketahui, antara lain:
1. Proses lebih cepat dan mudah
Proses penandatanganan dokumen secara digital lebih memudahkan segala pihak dalam bisnis. Melalui tanda tangan digital, pengiriman dokumen dapat dilakukan dari jarak jauh dan berlangsung selama beberapa menit saja.
Proses tanda tangan digital juga mirip dengan tanda tangan basah, perbedaannya ada pada kecepatan. Anda dapat memasukkan tanda tangan digital ke sejumlah dokumen pada waktu yang singkat, tanpa harus menandatanganinya satu persatu.
2. Hemat biaya
Dalam menggunakan tanda tangan digital, Anda tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus untuk membeli kertas dan pulpen hingga biaya pengiriman dokumen. Pembuatan tanda tangan digital dan pengiriman dokumen dilakukan secara online sehingga yang Anda butuhkan hanyalah perangkat elektronik atau gadget.
Baca Juga: IKF BCA Jadi Ajang Pertukaran Ide Bisnis dari Para Pengusaha
3. Sah secara hukum
Pembuatan tanda tangan digital tidak dilakukan secara sembarangan. Ada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang menyediakan layanan pembuatan identitas digital kepada pemilik tanda tangan elektronik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Disebutkan pula dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik.
Sehingga sudah jelas bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum untuk melakukan persetujuan atau pengesahan pada dokumen elektronik, setara dengan tanda tangan basah.
4. Keamanan yang tinggi dan terjamin
Penggunaan tanda tangan digital pada dokumen meminimalkan tindakan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
Berita Terkait
-
Total Harga Jam Tangan Hingga Tas Diduga Capai Rp 1 Miliar, Publik Penasaran Bisnis Selvi Ananda: Laundry Sedang Marak
-
Deretan Bisnis Rio Haryanto, Calon Keponakan Sandiaga Uno Athina Papadimitriou
-
Indonesia Re Gelar "Upholding Legal & Compliance Excellence for Sustainable Industry"
-
Aspek Keberlanjutan Dalam Proses Bisnis Perusahaan Dinilai Bisa Tingkatkan Kepercayaan Pelanggan
-
Apa Saja Bisnis Shella Saukia, Sampai Berani Biayai Umrah Transgender Isa Zega
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?