Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi Google yang mau bekerja sama untuk melawan keganasan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu.
"Beberapa hasil yang lebih baik adalah Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di Google Play Store yang sering disalahgunakan pinjol ilegal," kata Anto seperti dilansir dari Antara, Senin (23/8/2021).
Ia mengatakan Google kini mewajibkan aplikasi pinjaman online memenuhi persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.
"Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam mengingatkan.
Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang hingga kini masih marak.
Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjol ilegal.
Sementara itu, dari kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjol ilegal sering berkedok koperasi.
Baca Juga: OJK Paparkan 6 Strategi untuk Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia
Di sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antar negara karena pengelola pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri.
"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," kata Anto.
Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121, dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.
Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI. [Antara]
Berita Terkait
-
Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Spesifikasi iQOO 15R: HP Gaming Snapdragon 8 Gen 5 dengan Layar 144 Hz
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Februari 2026, Ada Pemain 115-117 dan Draft Voucher
-
Vivo Y05 Debut Global, HP Murah Sejutaan Mirip iPhone Ini Bersiap ke Indonesia
-
Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud
-
Huawei Mate X7 Resmi Rilis 5 Maret 2026 di Indonesia: HP Lipat Tertipis dengan Kamera Ultra HDR
-
ROG Flow Z13-KJP Resmi Meluncur: Tablet Gaming Paling Powerful di Dunia, Cuma 50 Unit di Indonesia!
-
5 Pilihan HP yang Cocok untuk Game Berat, Anti Lag dan Spek Gahar
-
ASUS ROG 20 Tahun: Raja Gaming Indonesia Hadirkan Laptop Dual-Screen OLED 3K dan AI Generasi Baru
-
31 Kode Redeem FC Mobile 25 Februari 2026, Klaim Dunga dan Voucher Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Paling Hemat Baterai Buat Mudik Lebaran, Roster MPL ID Season 17