Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi Google yang mau bekerja sama untuk melawan keganasan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu.
"Beberapa hasil yang lebih baik adalah Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di Google Play Store yang sering disalahgunakan pinjol ilegal," kata Anto seperti dilansir dari Antara, Senin (23/8/2021).
Ia mengatakan Google kini mewajibkan aplikasi pinjaman online memenuhi persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.
"Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam mengingatkan.
Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang hingga kini masih marak.
Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjol ilegal.
Sementara itu, dari kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjol ilegal sering berkedok koperasi.
Baca Juga: OJK Paparkan 6 Strategi untuk Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia
Di sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antar negara karena pengelola pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri.
"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," kata Anto.
Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121, dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.
Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI. [Antara]
Berita Terkait
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Lakukan Pemeriksaan Ini
-
2026 Siap Ganti HP? Ini 5 HP Terbaru Harga Rp2 Jutaan, Layar AMOLED Baterai Jumbo
-
Xiaomi Rilis Redmi Soundbar Speaker 2 Pro 2026, Harga Lebih Terjangkau
-
5 Rekomendasi HP Oppo RAM 8 GB Terbaik 2026, Performa Gacor!
-
Oppo Reno 15 Pro Mini Debut: Bodi Mirip iPhone 17, Harga Lebih Murah
-
68 Kode Redeem FF Terbaru 9 Januari: Raih Bundle Nightmare dan Skin Heartrocker
-
Berapa Harga POCO M8 Pro 5G? HP Kelas Menengah Rasa Flagship, tapi Minus Fitur Ini!
-
7 Laptop Gaming di Bawah Rp10 Juta Paling Worth It, Nge-Game Berat Lancar Jaya
-
Huawei MatePad 12 X 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis Rasa PC dengan Desain Ringkas
-
Mantan Sutradara Assassin's Creed: Tim Kecil Bakal Jadi Masa Depan Game AAA