- OJK siap sanksi berat influencer saham yang rugikan masyarakat lewat UU Pasar Modal.
- Aturan baru POJK fokus pada aktivitas digital yang menyesatkan, bukan profil individu.
- Praktik endorse tersembunyi dan pompa saham agresif jadi target utama pengawasan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan tinggal diam melihat maraknya aktivitas influencer saham di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat. Regulator pasar modal ini siap menyeret para pemompa saham (stock pom-pom) ke ranah hukum jika terbukti menyesatkan investor.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para pemengaruh ini tidak kebal hukum. Mereka tetap dapat dijerat melalui Undang-Undang Pasar Modal maupun aturan turunan terbaru.
"Kalau influencer menggunakan Undang-Undang Pasar Modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, hingga 103," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/2/2026).
OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur aktivitas di ruang digital. Kiki menjelaskan bahwa aturan ini tidak memandang bulu siapa pelakunya, melainkan berfokus pada dampak dari aktivitas yang dilakukan.
"Kita tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitas siapa pun yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan kerugian," tegasnya.
Beberapa praktik yang masuk dalam radar pengawasan OJK antara lain mengaku sebagai pengguna produk investasi, padahal menerima komisi tersembunyi, menggiring opini untuk membeli saham tertentu demi memicu lonjakan harga tidak wajar (pump and dump) dan memberikan rekomendasi tanpa dasar yang valid sehingga merugikan investor ritel.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan semakin kuatnya pengaruh media sosial dalam keputusan investasi masyarakat. OJK berharap penguatan pengawasan ini dapat menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan ekstra bagi investor, terutama kaum milenial dan Gen Z yang mendominasi pasar.
"Itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," pungkas Kiki.
Baca Juga: IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo