- OJK siap sanksi berat influencer saham yang rugikan masyarakat lewat UU Pasar Modal.
- Aturan baru POJK fokus pada aktivitas digital yang menyesatkan, bukan profil individu.
- Praktik endorse tersembunyi dan pompa saham agresif jadi target utama pengawasan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan tinggal diam melihat maraknya aktivitas influencer saham di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat. Regulator pasar modal ini siap menyeret para pemompa saham (stock pom-pom) ke ranah hukum jika terbukti menyesatkan investor.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para pemengaruh ini tidak kebal hukum. Mereka tetap dapat dijerat melalui Undang-Undang Pasar Modal maupun aturan turunan terbaru.
"Kalau influencer menggunakan Undang-Undang Pasar Modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, hingga 103," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/2/2026).
OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur aktivitas di ruang digital. Kiki menjelaskan bahwa aturan ini tidak memandang bulu siapa pelakunya, melainkan berfokus pada dampak dari aktivitas yang dilakukan.
"Kita tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitas siapa pun yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan kerugian," tegasnya.
Beberapa praktik yang masuk dalam radar pengawasan OJK antara lain mengaku sebagai pengguna produk investasi, padahal menerima komisi tersembunyi, menggiring opini untuk membeli saham tertentu demi memicu lonjakan harga tidak wajar (pump and dump) dan memberikan rekomendasi tanpa dasar yang valid sehingga merugikan investor ritel.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan semakin kuatnya pengaruh media sosial dalam keputusan investasi masyarakat. OJK berharap penguatan pengawasan ini dapat menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan ekstra bagi investor, terutama kaum milenial dan Gen Z yang mendominasi pasar.
"Itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," pungkas Kiki.
Baca Juga: IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar
-
Harga Tembus Rp100 Ribu di Ramadan, Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati
-
Menko Zulhas Ungkap Proyek Waste-to-Energy Besutan Danantara Cuma Beresin 20 Persen Masalah Sampah
-
IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga
-
Bos Agrinas Pangan Manut Diminta Tunda Impor Pikap dari India
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang