Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, bocornya data pribadi pasien selain membuat kerugian ekonomi juga akan mengganggu jalannya pelayanan serta membuat nama baik dan kepercayaan publik menjadi rusak.
Bagi pasien, beberapa dampak negatif bisa terjadi.
Bocornya data pribadi seperti tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, alamat, hingga email pribadi dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan beberapa modus kejahatan. Misalnya, membongkar kata kunci (password), mengakses pinjaman online, profiling untuk target politik atau iklan di media sosial, membobol layanan keuangan hingga sasaran telemarketing.
Jika data kondisi dan riwayat penyakit bocor, potensi kerugian yang dihadapi pemilik data tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi tapi dapat menyangkut kerugian sosial budaya hingga keamanan.
Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, atau bahkan terusir dari lingkungan tempat tinggal mereka jika jenis informasi kesehatan sensitif menjadi pengetahuan publik. Misalnya, pengungkapan bahwa seseorang terinfeksi HIV atau jenis infeksi menular seksual lainnya dapat menyebabkan isolasi sosial dan dampak lain yang berbahaya secara psikologis.
Motif ekonomi dan kemudahan
Menurut laporan terbaru Data Breach Investigations terbitan perusahaan telekomunikasi Verizon AS, pelaku pembobolan data kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya pihak luar fasilitas pelayanan kesehatan. Pihak internal juga membobol data, dengan persentase mencapai 39% dari total kasus.
Faktor ekonomi menjadi motif utama para pelaku (91%). Bagi para pembobol, data kesehatan dianggap lebih mudah untuk dicuri dan jauh lebih berharga dibandingkan data non-kesehatan seperti data kartu kredit.
Nilai ekonomi ini bahkan disebutkan 60 kali lebih berharga. Hal ini karena banyaknya informasi individu yang ada di dalam sebuah data kesehatan.
Baca Juga: Pengawas Perlindungan Data Pribadi Independen untuk Jaga Kepercayaan Publik dan Industri
Ketika pasien mengakses layanan kesehatan, data detail seperti alamat, tanggal lahir, telepon, nama orang tua (penanggung), nomor kependudukan dan asuransi, kartu kredit, riwayat pengobatan dan lainnya diminta dan disimpan dalam data kesehatan pasien. Tidak seperti kartu kredit yang bisa ditutup setiap saat, data kesehatan bersifat lebih permanen.
Prioritas yang harus segera diselesaikan
Agar kasus data bocor tidak terus berulang, pemerintah Indonesia setidaknya perlu fokus pada tiga level utama yakni kebijakan, organisasi pelayanan kesehatan, dan masyarakat.
Saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Berbagai kebijakan dan aturan masih tersebar di setidaknya di 32 UU dan regulasi yang berbeda-beda. Kesenjangan di antara regulasi-regulasi tersebut mengganggu penegakkan hukumnya.
Bahkan untuk data kesehatan yang saat ini perkembangannya mulai tumbuh ke arah digitalisasi seperti pelayanan telemedicine, pemerintah belum memiliki peraturan khusus mengenai sistem keamanan dan kerahasiaannya.
Oleh karena itu pemerintah dan DPR sebaiknya segera mempercepat dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Ini penting agar UU ini menjadi dasar bagi para regulator di tingkat pusat dan daerah hingga fasilitas pelayanan kesehatan untuk membuat aturan turunannya yang bersifat lebih teknis untuk melindungi data digital kesehatan.
Pada tingkatan organisasi, selain meningkatkan kemampuan keamanan sistem dan keterampilan sumber daya manusia, penanggung jawab organisasi harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data kesehatan.
Saat ini kesadaran untuk melindungi data pribadi masih rendah baik itu di tingkatan organisasi dan individu.
Berdasarkan riset Fortinet, sebagian rumah sakit bahkan tidak menyadari bahwa sistem teknologi informasinya pernah atau sedang diserang.
Sebuah survei di Amerika pada 2020 menemukan bahwa para penanggung jawab teknologi informasi di fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi masalah rendahnya anggaran yang diberikan kepada mereka untuk menjaga keamanan sistem. Alokasi dana untuk keamanan siber hanya sekitar 3-6% dari anggaran teknologi informasi, sementara sisanya dikhususkan untuk adopsi teknologi baru.
Pada tingkatan individu, sebuah survei pada 2017 dari Mastel dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan bahwa 79% responden di Indonesia merasa keberatan ketika data pribadi mereka dipindahkan tanpa izin.
Namun yang menjadi persoalan adalah banyak masyarakat justru tidak mempelajari atau memahami kebijakan kerahasiaan, termasuk bagian syarat dan kondisi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi.
Survei lain terkait penggunaan media sosial juga menunjukkan temuan yang menarik. Sebuah survei persepsi publik pada pertengahan Juli lalu menemukan bahwa belum semua orang membaca kebijakan privasi pada saat mereka mengakses media sosial tersebut, apalagi memahami isi dari kebijakan tersebut.
Jadi, tanpa adanya penguatan kebijakan, peningkatan kemampuan dan kesadaran organisasi pelayanan kesehatan hingga peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, kebocoran data kesehatan mungkin akan tetap terjadi.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Asus TUF Gaming F16 dan A16 Resmi Pakai RTX 50-Series, Tangguh Berstandar Militer
-
Tablet Apa yang Cocok untuk Pelajar? 5 Pilihan Tab Rp1 Jutaan dengan Spek Dewa dan Baterai Badak