Suara.com - Berikut adalah cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk pasien cuci darah.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien cuci darah. Namun, Anda perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini.
Mengapa BPJS Kesehatan Penting bagi Pasien Cuci Darah?
Jawabannya jelas karena biaya. Biaya cuci darah di rumah sakit rata-rata Rp1.000.000–Rp1.500.000 per sesi, tergantung fasilitas.
Karena pasien biasanya menjalani 8–12 sesi per bulan, total biayanya bisa mencapai Rp8–15 juta, angka yang sangat memberatkan keluarga.
BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban finansial.
Dengan menjadi peserta aktif, pasien dapat menjalani cuci darah di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama tanpa membayar biaya besar, selama prosedur dilakukan sesuai alur BPJS.
Beberapa Hal yang Menjadi Layanan BPJS Kesehatan bagi Pasien Cuci Darah, adalah:
- Pemeriksaan awal dan lanjutan
- Konsultasi dokter
- Tindakan cuci darah rutin
- Obat-obatan dan cairan pendukung
- Rawat inap bila diperlukan
Meski demikian untuk bisa menggunakan layanan ini, Anda perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Surat rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik)
- Hasil lab pemeriksaan fungsi ginjal
- Diagnosa dokter spesialis penyakit dalam
- BPJS hanya menanggung cuci darah berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi.
Syarat BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
Selain soal surat rujukan, BPJS Kesehatan Anda juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tidak ada tunggakan iuran
- Data peserta sesuai
- Jika ada tunggakan, harus dilunasi dulu.
Langkah-langkah Mendapatkan Fasilitas Layanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
1. Pendaftaran Faskes Tingkat 1
Peserta baru harus memilih faskes tingkat 1 sebagai tempat rujukan awal, karena sistem BPJS bersifat berjenjang.
2. Datang ke Rumah Sakit
Silahkan datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan cuci darah. Pastikan rumah sakit yang dipilih sudah menyediakan layanan Hemodialisa (cuci darah).
3. Rawat Inap
Setelah itu, Anda akan disarankan melakukan layanan rawat inap dan mendaftar layanan hemodialisa di rumah sakit tersebut.
4. Mendapat Jadwal
Jika layanan hemodialisa belum penuh, maka Anda akan mendapatkan jadwal berkunjung ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan cuci darah.
Petugas juga akan memberikan informasi tentang jam dan jadwal per minggunya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
A. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Isi data diri sesuai KTP & KK
- Pilih faskes tingkat 1 dan kelas perawatan
- Bayar iuran pertama, e-ID muncul dan bisa digunakan
B. Melalui Kantor BPJS
- Datang ke kantor, ambil nomor antrean
- Serahkan fotokopi KTP, KK, dan foto
- Isi formulir, tunggu verifikasi
- Dapat nomor peserta dan kartu digital
C. Melalui Care Center 165
- Pendaftar akan dihubungi untuk verifikasi dan petunjuk pembayaran iuran
Alur Pengobatan Pasien Cuci Darah
1. Pemeriksaan Awal di Faskes Tingkat 1
Peserta wajib memulai layanan dari:
Puskesmas, klinik, atau dokter praktek keluarga. Jika diperlukan cuci darah, dokter memberi:
- Surat rujukan ke rumah sakit
- Surat pengantar tes lanjutan
- Rujukan biasanya berlaku 1 bulan.
2.Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit
Rumah sakit melakukan:
- Pemeriksaan darah menyeluruh
- USG ginjal
- Konsultasi dokter spesialis penyakit dalam
- Penilaian indikasi medis untuk cuci darah
- Jika memenuhi kriteria, rumah sakit menentukan jadwal cuci darah.
3. Proses Hemodialisis Dimulai
- Rutin biasanya 2 kali per minggu
- Semua tindakan terkait prosedur ditanggung BPJS selama:
4. Perpanjangan Rujukan (Jika Diperlukan)
Beberapa rumah sakit meminta rujukan diperbarui tiap bulan. Pastikan:
- Kembali ke faskes tingkat 1
- Dapatkan surat rujukan lanjutan
- Hindari jeda agar pengobatan tetap berjalan lancar
Itulah cara daftar dan syarat BPJS Kesehatan untuk pasien cuci darah.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031
-
Prihati Pujowaskito, Dirut BPJS Kesehatan Pilihan Prabowo yang Selera Otomotif No Kaleng-kaleng
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
7 Sepatu Lebaran Tanpa Tali untuk Orang Tua, Jalan Kaki Nyaman Bebas Ribet
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Meledak? Cek 6 Rekomendasi Selis Terbaik Bebas Korsleting
-
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin