Suara.com - Berikut adalah cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk pasien cuci darah.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien cuci darah. Namun, Anda perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini.
Mengapa BPJS Kesehatan Penting bagi Pasien Cuci Darah?
Jawabannya jelas karena biaya. Biaya cuci darah di rumah sakit rata-rata Rp1.000.000–Rp1.500.000 per sesi, tergantung fasilitas.
Karena pasien biasanya menjalani 8–12 sesi per bulan, total biayanya bisa mencapai Rp8–15 juta, angka yang sangat memberatkan keluarga.
BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban finansial.
Dengan menjadi peserta aktif, pasien dapat menjalani cuci darah di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama tanpa membayar biaya besar, selama prosedur dilakukan sesuai alur BPJS.
Beberapa Hal yang Menjadi Layanan BPJS Kesehatan bagi Pasien Cuci Darah, adalah:
- Pemeriksaan awal dan lanjutan
- Konsultasi dokter
- Tindakan cuci darah rutin
- Obat-obatan dan cairan pendukung
- Rawat inap bila diperlukan
Meski demikian untuk bisa menggunakan layanan ini, Anda perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Surat rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik)
- Hasil lab pemeriksaan fungsi ginjal
- Diagnosa dokter spesialis penyakit dalam
- BPJS hanya menanggung cuci darah berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi.
Syarat BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
Selain soal surat rujukan, BPJS Kesehatan Anda juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tidak ada tunggakan iuran
- Data peserta sesuai
- Jika ada tunggakan, harus dilunasi dulu.
Langkah-langkah Mendapatkan Fasilitas Layanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
1. Pendaftaran Faskes Tingkat 1
Peserta baru harus memilih faskes tingkat 1 sebagai tempat rujukan awal, karena sistem BPJS bersifat berjenjang.
2. Datang ke Rumah Sakit
Silahkan datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan cuci darah. Pastikan rumah sakit yang dipilih sudah menyediakan layanan Hemodialisa (cuci darah).
3. Rawat Inap
Setelah itu, Anda akan disarankan melakukan layanan rawat inap dan mendaftar layanan hemodialisa di rumah sakit tersebut.
4. Mendapat Jadwal
Jika layanan hemodialisa belum penuh, maka Anda akan mendapatkan jadwal berkunjung ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan cuci darah.
Petugas juga akan memberikan informasi tentang jam dan jadwal per minggunya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
A. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Isi data diri sesuai KTP & KK
- Pilih faskes tingkat 1 dan kelas perawatan
- Bayar iuran pertama, e-ID muncul dan bisa digunakan
B. Melalui Kantor BPJS
- Datang ke kantor, ambil nomor antrean
- Serahkan fotokopi KTP, KK, dan foto
- Isi formulir, tunggu verifikasi
- Dapat nomor peserta dan kartu digital
C. Melalui Care Center 165
- Pendaftar akan dihubungi untuk verifikasi dan petunjuk pembayaran iuran
Alur Pengobatan Pasien Cuci Darah
1. Pemeriksaan Awal di Faskes Tingkat 1
Peserta wajib memulai layanan dari:
Puskesmas, klinik, atau dokter praktek keluarga. Jika diperlukan cuci darah, dokter memberi:
- Surat rujukan ke rumah sakit
- Surat pengantar tes lanjutan
- Rujukan biasanya berlaku 1 bulan.
2.Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit
Rumah sakit melakukan:
- Pemeriksaan darah menyeluruh
- USG ginjal
- Konsultasi dokter spesialis penyakit dalam
- Penilaian indikasi medis untuk cuci darah
- Jika memenuhi kriteria, rumah sakit menentukan jadwal cuci darah.
3. Proses Hemodialisis Dimulai
- Rutin biasanya 2 kali per minggu
- Semua tindakan terkait prosedur ditanggung BPJS selama:
4. Perpanjangan Rujukan (Jika Diperlukan)
Beberapa rumah sakit meminta rujukan diperbarui tiap bulan. Pastikan:
- Kembali ke faskes tingkat 1
- Dapatkan surat rujukan lanjutan
- Hindari jeda agar pengobatan tetap berjalan lancar
Itulah cara daftar dan syarat BPJS Kesehatan untuk pasien cuci darah.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS
-
Soal Kasus Yurizal, Menkes Kabinet Bayangan: Itu Mencerminkan Bahwa Sistem Kesehatan Kita Amburadul
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
PLTS 100 GWp Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Panel Surya dan Baterai Lokal Disiapkan
-
Ekonomi AS Goyah! Kepercayaan Konsumen Anjlok ke Level Terendah
-
Pernyataan Budi Arie Soal 'Percepatan 2029' Ramai, Relawan Gibran: Itu Bukan Representasi Jokowi!
-
Mengapa Bunyi Tidak Bisa Merambat di Ruang Hampa Udara? Jawabannya Ada pada Hukum Fisika Ini
-
Profesor IIUM Malaysia Dipecat Buntut Klaim Sejarah Orang Melayu Kuno Bisa Terbang
-
Niat Awal Cuma Nyolong, Pemuda Pringsewu Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos
-
Capek Terjebak Sinyal Lemah di Tiap Momen Penting? Lawan bareng XL Aja!
-
Dua Calon Gubernur BI Bakal Dites oleh DPR, Ada Nama Destry Damayanti dan Aida S. Budiman
-
Review Film Mutiny: Jason Statham Ubah Kapal Kargo Jadi Arena Pembantaian
-
POCO F9 Series Resmi Menuju Pasar Global, BawaSnapdragon 8 Elite Gen 5 dan Baterai 8.050 mAh