- BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) gratis mulai tahun 2026.
- SRK, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024, bertujuan mendeteksi risiko 14 penyakit kronis.
- Peserta wajib menyelesaikan SRK sebagai syarat mengakses layanan medis di FKTP maupun fasilitas lanjutan.
Suara.com - Pada 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan baru yang krusial bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, setiap peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) setidaknya satu kali dalam setahun.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mengakses layanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun lanjutan.
Langkah preventif ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih akurat dan memastikan setiap peserta mendapatkan perlindungan dini.
Seluruh proses skrining ini bersifat gratis dan dirancang sangat praktis agar dapat diakses oleh penduduk di berbagai kota besar maupun daerah di Indonesia.
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, SRK merupakan mekanisme pengumpulan data medis untuk mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan pada peserta JKN-KIS.
Fokus utama dari program ini adalah mendeteksi risiko 14 jenis penyakit kronis, termasuk di antaranya:
- Diabetes Mellitus dan Hipertensi.
- Penyakit Jantung Iskemik dan Stroke.
- Anemia pada remaja putri.
- Kanker payudara dan kanker leher rahim.
- Hingga gagal ginjal kronik.
Manfaat Utama Melakukan Skrining Rutin
Baca Juga: Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
Melakukan skrining secara berkala memberikan proteksi ganda bagi peserta. Pertama, deteksi dini memungkinkan penanganan medis dilakukan jauh sebelum gejala serius muncul, yang secara otomatis meningkatkan peluang kesembuhan.
Kedua, hasil skrining memberikan gambaran kesehatan yang komprehensif bagi peserta untuk mulai memperbaiki pola hidup.
Ketiga, integrasi data hasil skrining akan mempermudah rujukan jika sistem mendeteksi adanya risiko penyakit kategori sedang atau tinggi.
Panduan Skrining via Aplikasi Mobile JKN
Bagi Anda pengguna ponsel pintar, aplikasi Mobile JKN adalah cara tercepat untuk memenuhi kewajiban SRK ini tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun Anda.
- Di layar utama, cari dan klik menu "Lainnya".
- Pilih fitur bertajuk "Skrining Riwayat Kesehatan".
- Pilih nama anggota keluarga (peserta) yang ingin melakukan skrining.
- Setujui lembar persetujuan yang muncul di layar.
- Input data fisik dasar seperti berat badan, tinggi badan, dan tingkat pendidikan.
- Jawablah serangkaian pertanyaan mengenai kebiasaan makan, aktivitas fisik, dan riwayat penyakit keluarga secara jujur.
- Sistem akan langsung mengeluarkan hasil analisis risiko kesehatan Anda saat itu juga.
Cara Skrining Melalui Situs Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM