- BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) gratis mulai tahun 2026.
- SRK, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024, bertujuan mendeteksi risiko 14 penyakit kronis.
- Peserta wajib menyelesaikan SRK sebagai syarat mengakses layanan medis di FKTP maupun fasilitas lanjutan.
Suara.com - Pada 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan baru yang krusial bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, setiap peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) setidaknya satu kali dalam setahun.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mengakses layanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun lanjutan.
Langkah preventif ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih akurat dan memastikan setiap peserta mendapatkan perlindungan dini.
Seluruh proses skrining ini bersifat gratis dan dirancang sangat praktis agar dapat diakses oleh penduduk di berbagai kota besar maupun daerah di Indonesia.
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, SRK merupakan mekanisme pengumpulan data medis untuk mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan pada peserta JKN-KIS.
Fokus utama dari program ini adalah mendeteksi risiko 14 jenis penyakit kronis, termasuk di antaranya:
- Diabetes Mellitus dan Hipertensi.
- Penyakit Jantung Iskemik dan Stroke.
- Anemia pada remaja putri.
- Kanker payudara dan kanker leher rahim.
- Hingga gagal ginjal kronik.
Manfaat Utama Melakukan Skrining Rutin
Baca Juga: Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
Melakukan skrining secara berkala memberikan proteksi ganda bagi peserta. Pertama, deteksi dini memungkinkan penanganan medis dilakukan jauh sebelum gejala serius muncul, yang secara otomatis meningkatkan peluang kesembuhan.
Kedua, hasil skrining memberikan gambaran kesehatan yang komprehensif bagi peserta untuk mulai memperbaiki pola hidup.
Ketiga, integrasi data hasil skrining akan mempermudah rujukan jika sistem mendeteksi adanya risiko penyakit kategori sedang atau tinggi.
Panduan Skrining via Aplikasi Mobile JKN
Bagi Anda pengguna ponsel pintar, aplikasi Mobile JKN adalah cara tercepat untuk memenuhi kewajiban SRK ini tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun Anda.
- Di layar utama, cari dan klik menu "Lainnya".
- Pilih fitur bertajuk "Skrining Riwayat Kesehatan".
- Pilih nama anggota keluarga (peserta) yang ingin melakukan skrining.
- Setujui lembar persetujuan yang muncul di layar.
- Input data fisik dasar seperti berat badan, tinggi badan, dan tingkat pendidikan.
- Jawablah serangkaian pertanyaan mengenai kebiasaan makan, aktivitas fisik, dan riwayat penyakit keluarga secara jujur.
- Sistem akan langsung mengeluarkan hasil analisis risiko kesehatan Anda saat itu juga.
Cara Skrining Melalui Situs Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa
-
Disinformasi Dinilai Bisa Goyang Kepercayaan Investor dan Iklim Usaha pada 2026
-
IHSG Masih Betah di Level 8.900, Tapi Waspada Aksi Ambil Untung
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Mulai Berangsur Turun
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Saham DADA Bangkit dari Harga "Gocap" Hingga ARA, Inikah Penyebabnya