Suara.com - Peneliti Ceter for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyatakan bahwa badan pengawas data pribadi digital harus independen dan terbebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
"Badan pengawas pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kementerian dan lembaga negara lainnya adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan perampingan lembaga sebagaimana diutarakan oleh Kemenkominfo," kata Pingkan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut penting karena lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang notabene sesama lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta.
Pingkan memaparkan urgensi independensi badan pengawas data pribadi yang independen terletak pada upaya menjaga kepercayaan publik dan industri, serta menjamin proses penyelesaian sengketa atas data pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memihak.
Selain itu, ujar dia, rujukan negara yang dipakai Kemenkominfo mendukung argumentasinya juga dirasa kurang tepat.
"Walaupun wewenang pengawasan pengelolaan data pribadi memang berada di bawah pemerintah Singapura, tetapi pengaturan penggunaan data pribadi di Personal Data Protection Act 2012 menitikberatkan penggunaan data oleh pihak privat atau swasta, bukan publik," ungkapnya.
Ia mengakui, Indonesia memang sudah memiliki regulasi yang mencakup perlindungan data pribadi, namun sifatnya belum cukup komprehensif serta secara umum belum menjamin hak-hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Padahal, lanjutnya, jika melihat pada perkembangan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia setahun belakangan, data-data yang beredar berasal dari bocornya keamanan pada pengelola data publik yaitu instansi pemerintah dan juga pihak swasta.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan, kasus dugaan kebocoran data yang terjadi di sejumlah institusi atau entitas bisnis bila tidak ditangani segera dan tepat dapat menghambat pertumbuhan sektor ekonomi digital di Tanah Air.
Baca Juga: UU PDP Penting Agar Pemerintah Bisa Dihukum dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi
"Di tengah booming pemanfaatan e-commerce di Indonesia, terlebih lagi Indonesia baru saja meratifikasi perjanjian e-commerce ASEAN, maka lemahnya keamanan data di Indonesia sangat merugikan konsumen dan mengancam masa depan perdagangan digital di Indonesia," kata Amin Ak.
Kasus kebocoran data yang terakhir disorot publik adalah terkait dugaan kebocoran data publik yang terekam dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan.
Amin menyatakan prihatin dengan pencurian data berulang seperti itu karena mengancam masa depan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Berita Terkait
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone