Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta agar DPR dan Pemerintah dapat melanjutkan proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan serius.
“Kami menekankan kepada Pemerintah dan DPR untuk secara serius melanjutkan proses revisi UU ITE, termasuk materi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2),” kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menanggapi kasus dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saiful harus menjalani masa kurungan selama tiga bulan.
Pasal tersebut menjerat Saiful terkait dengan kritik yang ia lontarkan terhadap proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan kampusnya, yang disampaikan melalui grup WhatsApp “UnsyiahKITA”.
Bagi Wahyudi, pengaturan dan implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang selalu menuai polemik, kendati Pemerintah telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi sejumlah pasal dalam UU ini.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2), kata Wahyudi, memiliki rumusan yang cenderung karet dan multitafsir. Hal ini berimplikasi pada kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.
“Komite HAM PBB berkali-kali menekankan agar hukum pencemaran nama baik dibuat dengan sangat hati-hati,” katanya lagi.
Penekanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ini tidak menghambat kebebasan berekspresi. Komite HAM PBB juga secara tegas mengatakan bahwa hukum pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap suatu ekspresi yang menurut sifatnya merupakan aplikasi dari kebebasan berpendapat.
Oleh sebab itu, ELSAM berpendapat bahwa hukum pencemaran nama baik harus dibatasi secara ketat, dengan memastikan terpenuhinya lima elemen berikut ini, yaitu pernyataan yang diungkapkan merupakan suatu kebohongan (palsu), pernyataan tidak bersifat faktual, pernyataan menimbulkan kerusakan, pernyataan mengganggu reputasi orang (bukan institusi/lembaga), dan yang terakhir adalah pernyataan dipublikasikan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Wahyudi mengatakan, tujuan utama hadirnya hukum pencemaran nama baik pada dasarnya adalah untuk menjaga dan melindungi reputasi sebagai bagian dari privasi seseorang.
“Kendati begitu, jika diterapkan dengan tidak hati-hati, justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat (antinomi),” ujarnya pula.
Selain berharap agar DPR dan Pemerintah menggencarkan revisi UU ITE, Wahyudi juga berharap agar Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Saiful Mahdi sebagai bentuk komitmen Presiden untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai elemen esensial dari demokrasi. [Antara]
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!