News / Nasional
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Irjen Umar S. Fana menyatakan revisi UU ITE menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir yang lebih terukur.
  • Penyebaran hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerugian materiil transaksi atau kerusuhan fisik nyata di masyarakat.
  • UU ITE baru melindungi kritik terhadap pejabat, namun melarang ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.

Suara.com - Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, menegaskan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian kebal hukum. Revisi UU ITE justru memperjelas batas pemidanaan dan menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir yang lebih terukur dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Umar, revisi UU ITE 2024 lahir untuk merespons kritik terhadap pasal-pasal multitafsir yang selama ini kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Karena itu, hukum pidana kini ditegaskan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir.

Ia menjelaskan, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana sepanjang menimbulkan dampak serius dan nyata. Pertama, hoaks yang menyebabkan kerugian materiil, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana,” ujarnya.

Kedua, hoaks yang menimbulkan kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan, kerusuhan harus dimaknai sebagai kekacauan nyata di dunia fisik, bukan sekadar kegaduhan di media sosial.

“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur,” jelasnya.

Karena itu, perdebatan keras di ruang digital tanpa dampak fisik tidak otomatis masuk ranah pidana. Dalam konteks ujaran kebencian, Umar menegaskan UU ITE terbaru secara tegas membedakan kritik dengan kejahatan berbasis SARA. Kritik terhadap pejabat, kebijakan, atau institusi negara tetap dilindungi hukum.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana,” katanya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Namun, perlindungan tersebut gugur jika kritik disertai hasutan kebencian terhadap kelompok agama atau ras tertentu. Umar menambahkan, fokus penyidik kini bukan pada tingkat ketersinggungan individu, melainkan pada potensi narasi yang memecah belah persatuan bangsa.

Ia juga mengingatkan UU ITE harus dibaca bersama dengan KUHP Nasional yang baru, termasuk konsep penyertaan yang dapat menjerat pihak-pihak yang turut menyebarkan hoaks. Meski demikian, unsur niat jahat atau mens rea tetap menjadi penentu.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki ‘Kesadaran Bekerja Sama’,” ujarnya.

Umar menegaskan Polri akan menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional, dengan mengutamakan restorative justice untuk perkara ringan.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” pungkasnya.

Load More