News / Nasional
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB
Dokter Detektif atau Doktif. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Pemilik akun @dokterdetektifreal, dr. Samira, ditetapkan tersangka pencemaran nama baik UU ITE sejak 12 Desember 2025.
  • Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang mediasi antara pelapor dan tersangka menjadi 6 Januari 2026.
  • dr. Samira tidak ditahan namun wajib lapor karena ancaman pidana maksimal kasus tersebut hanya dua tahun.

Suara.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal (doktip) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa dr. Samira, pemilik akun tersebut, resmi dijerat sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini dr. Samira belum diperiksa oleh penyidik. Hal ini karena pihak kepolisian terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi dengan memanggil korban, Tri, dan dr. Samira.

Panggilan mediasi telah dikirimkan, namun dijadwalkan ulang menjadi 6 Januari 2026. Penyidik masih menunggu kehadiran kedua pihak yang terlibat konflik.

"Apabila tidak ada pertemuan dan kesepakatan, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil tersangka, dr. Samira atau doktip," kata Dwi.

Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira karena ancaman pidana maksimal kasus ini hanya dua tahun. Ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seorang korban.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 6 Maret 2025.

Baca Juga: Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Kejadian bermula pada 4 Maret 2025, saat akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung langsung korban.

Atas perbuatannya, dr. Samira dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Load More