- Pemilik akun @dokterdetektifreal, dr. Samira, ditetapkan tersangka pencemaran nama baik UU ITE sejak 12 Desember 2025.
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang mediasi antara pelapor dan tersangka menjadi 6 Januari 2026.
- dr. Samira tidak ditahan namun wajib lapor karena ancaman pidana maksimal kasus tersebut hanya dua tahun.
Suara.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal (doktip) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa dr. Samira, pemilik akun tersebut, resmi dijerat sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini dr. Samira belum diperiksa oleh penyidik. Hal ini karena pihak kepolisian terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi dengan memanggil korban, Tri, dan dr. Samira.
Panggilan mediasi telah dikirimkan, namun dijadwalkan ulang menjadi 6 Januari 2026. Penyidik masih menunggu kehadiran kedua pihak yang terlibat konflik.
"Apabila tidak ada pertemuan dan kesepakatan, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil tersangka, dr. Samira atau doktip," kata Dwi.
Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira karena ancaman pidana maksimal kasus ini hanya dua tahun. Ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seorang korban.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 6 Maret 2025.
Baca Juga: Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Kejadian bermula pada 4 Maret 2025, saat akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung langsung korban.
Atas perbuatannya, dr. Samira dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M