“Pemerintah harus membuat moratorium substansial, bukan moratorium politik–demi menghadapi desakan Eropa,” tutur dia.
Pembenahan berisiko terganjal UU Cipta Kerja
Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adrianus Eryan, pesimistis kebijakan moratorium sawit bakal berlanjut. Pasalnya, sejumlah muatan kebijakan itu berseberangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adrianus mencontohkan, kebijakan penundaan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit justru berlawanan dengan revisi Pasal 110A dan Pasal 110B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 110A mengatur setiap kegiatan yang tumpang tindih dalam kawasan hutan masih dibolehkan beroperasi selama menyetor sejumlah uang ke negara.
Sedangkan Pasal 110B mengatur kegiatan tak berizin di dalam kawasan hutan dapat dilegalkan. Pelanggar hukumnya hanya dikenai sanksi administratif.
“Jadi besar kemungkinan tak akan diperpanjang,” kata Adrianus.
Dia menyayangkan adanya aturan baru justru berlawanan dengan semangat pembenahan tata kelola perkebunan sawit yang digagas pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Menurut Adrianus, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 adalah satu-satunya dasar hukum yang menjadi pagar pengaman kawasan hutan alam Indonesia dari ekspansi perkebunan sawit.
Jika kebijakan ini berhenti, Adrianus menyatakan deforestasi akibat ekspansi perkebunan lebih berisiko terjadi. Risiko tersebut justru dapat mengganggu komitmen pemerintah untuk mencapai kondisi bebas emisi dari sektor kehutanan dan lahan pada 2030.
Artikel ini tayang sebelumnya di The Conversation.
Baca Juga: Dirjenbun Kementan Gelar Sosialisasi Penelitian dan Pengembangan Kelapa Sawit
Berita Terkait
-
BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin
-
Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Tanya Bakamla: Kenapa Masih Ada Penyelundupan?
-
Mengapa Kurangi Konsumsi Produk Hewani Dapat Menekan Jejak Lingkungan Makanan?
-
Sempat Ragu, Kenapa Marc Marquez Yakin Bertahan di Ducati hingga 2028?
-
Apa Slogan HUT RI ke-81 Tahun 2026? Ini Tema Resmi dan Maknanya
-
Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
-
3 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia Malam Tirakatan 17 Agustus, Singkat dan Mudah Dihafalkan
-
Prabowo Singgung Pejabat TNI-Polri, Ada 1.000 Tambang Ilegal Masa Nggak Tahu?
-
Di Sidang Tahunan MPR, Sultan Najamudin Titip Satu Pesan untuk Prabowo
-
Pidato Prabowo! Harga Pangan Bergejolak, Cabai dan Ayam Naik
-
Kisah Kang Edai Jadikan Budaya Osing Sebagai Motor Ekonomi Desa Kemiren Banyuwangi