“Pemerintah harus membuat moratorium substansial, bukan moratorium politik–demi menghadapi desakan Eropa,” tutur dia.
Pembenahan berisiko terganjal UU Cipta Kerja
Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adrianus Eryan, pesimistis kebijakan moratorium sawit bakal berlanjut. Pasalnya, sejumlah muatan kebijakan itu berseberangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adrianus mencontohkan, kebijakan penundaan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit justru berlawanan dengan revisi Pasal 110A dan Pasal 110B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 110A mengatur setiap kegiatan yang tumpang tindih dalam kawasan hutan masih dibolehkan beroperasi selama menyetor sejumlah uang ke negara.
Sedangkan Pasal 110B mengatur kegiatan tak berizin di dalam kawasan hutan dapat dilegalkan. Pelanggar hukumnya hanya dikenai sanksi administratif.
“Jadi besar kemungkinan tak akan diperpanjang,” kata Adrianus.
Dia menyayangkan adanya aturan baru justru berlawanan dengan semangat pembenahan tata kelola perkebunan sawit yang digagas pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Menurut Adrianus, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 adalah satu-satunya dasar hukum yang menjadi pagar pengaman kawasan hutan alam Indonesia dari ekspansi perkebunan sawit.
Jika kebijakan ini berhenti, Adrianus menyatakan deforestasi akibat ekspansi perkebunan lebih berisiko terjadi. Risiko tersebut justru dapat mengganggu komitmen pemerintah untuk mencapai kondisi bebas emisi dari sektor kehutanan dan lahan pada 2030.
Artikel ini tayang sebelumnya di The Conversation.
Baca Juga: Dirjenbun Kementan Gelar Sosialisasi Penelitian dan Pengembangan Kelapa Sawit
Berita Terkait
-
Melihat Peran Perempuan Jadi Petani Sawit
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Fakta Unik Biodiesel B50: Target Kurangi Impor Solar hingga Manfaat Minyak Sawit
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual