Suara.com - Kecenderungan sebagian pembuat konten Indonesia memilih memproduksi sesuatu, tapi lupa melindungi hak mereka salah satunya dengan mendaftarkan produk itu.
Kondisi ini mendorong Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga, mengingatkan masyarakat.
Para kreator konten digital diminta mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, baik itu merek atau hak cipta pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum memproduksi suatu karya.
“Tidak apa-apa, seperti UMKM sebenarnya kreativitas mereka yang melahirkan kekayaan intelektual namun mereka berpikir produk dikenal dulu masyarakat urusan pendaftaran merek misalnya, nanti saja," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (26/9/2021).
Dia menambahkan, jangan sampai tiba-tiba ada pihak lain menyontek bahkan menggugat pemilik asli.
Menurut Daulat Pandapotan Silitonga, maka menjadi penting bagi direktorat tempatnya bekerja juga menggandeng berbagai pihak terkait, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual ini dalam rangka perlidungan bagi masyarakat.
“Terus perlu sosialisasi, diseminasi sehingga akhirnya orang paham dan sadar ada kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dalam rangka perlindungan dan ada manfaat ekonomi di situ,” tutur dia.
Terkait pendaftaran kekayaan intelektual, Co-founder dan Anggota PANDI, Andi Budimansyah berpendapat, sebaiknya orang-orang merahasiakan ide mereka dari orang lain hingga kekayaan inteletualnya terdaftar sehingga mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Ketika mempunyai ide membuat apa, jangan ngomong-ngomong dulu ke orang. Anda buat dulu konsepnya kemudian idenya apa, branding apa, daftarkan dulu domainnya," ungkapnya.
Baca Juga: OnlyFans Larang Konten Pornografi, Netizen: Temen Gue Gimana Dong
Dia memesankan, jangan ngomong-ngomong dulu karena nanti domainnya bisa diambil orang lain.
"Kedua, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan dari negara,” kata dia.
Menurutnya, hal semacam ini sebenarnya sudah banyak dilakukan orang di luar Indonesia yang bahkan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di sini, sementara di Indonesia sendiri masih sangat kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan