Suara.com - Kecenderungan sebagian pembuat konten Indonesia memilih memproduksi sesuatu, tapi lupa melindungi hak mereka salah satunya dengan mendaftarkan produk itu.
Kondisi ini mendorong Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga, mengingatkan masyarakat.
Para kreator konten digital diminta mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, baik itu merek atau hak cipta pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum memproduksi suatu karya.
“Tidak apa-apa, seperti UMKM sebenarnya kreativitas mereka yang melahirkan kekayaan intelektual namun mereka berpikir produk dikenal dulu masyarakat urusan pendaftaran merek misalnya, nanti saja," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (26/9/2021).
Dia menambahkan, jangan sampai tiba-tiba ada pihak lain menyontek bahkan menggugat pemilik asli.
Menurut Daulat Pandapotan Silitonga, maka menjadi penting bagi direktorat tempatnya bekerja juga menggandeng berbagai pihak terkait, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual ini dalam rangka perlidungan bagi masyarakat.
“Terus perlu sosialisasi, diseminasi sehingga akhirnya orang paham dan sadar ada kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dalam rangka perlindungan dan ada manfaat ekonomi di situ,” tutur dia.
Terkait pendaftaran kekayaan intelektual, Co-founder dan Anggota PANDI, Andi Budimansyah berpendapat, sebaiknya orang-orang merahasiakan ide mereka dari orang lain hingga kekayaan inteletualnya terdaftar sehingga mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Ketika mempunyai ide membuat apa, jangan ngomong-ngomong dulu ke orang. Anda buat dulu konsepnya kemudian idenya apa, branding apa, daftarkan dulu domainnya," ungkapnya.
Baca Juga: OnlyFans Larang Konten Pornografi, Netizen: Temen Gue Gimana Dong
Dia memesankan, jangan ngomong-ngomong dulu karena nanti domainnya bisa diambil orang lain.
"Kedua, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan dari negara,” kata dia.
Menurutnya, hal semacam ini sebenarnya sudah banyak dilakukan orang di luar Indonesia yang bahkan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di sini, sementara di Indonesia sendiri masih sangat kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Cara Buat Wallpaper 3D di iOS 26, Ubah Lock Screen iPhone Jadi Android
-
Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga
-
Teaser Anyar Xiaomi 15T: Klaim Hadirkan Fotografi Leica 'Kelas Profesional'
-
China Larang Perusahaan Beli Chip AI NVIDIA: Saham Anjlok, Jensen Huang Kecewa
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Bareng Ayah, Hasil Natural dan Gaya Variatif
-
Football Manager 26 akan Dirilis Awal November, Bakal Banyak Update Baru
-
Cuma Rp1 Jutaan Tapi Speknya Nggak Main-Main, Ini 5 Rekomendasi HP Terbaik September 2025
-
Video Hands-On iQOO 15 Beredar, Bawa Baterai Jumbo dan Efek Perubahan Warna
-
Penggemar Bocorkan Game Yakuza Anyar dari Sega, Segera Debut?
-
5 HP 'Flagship' Harga Rp1 Jutaan: Dulu Harga Belasan Juta, Performa Tetap Menarik