Suara.com - Kecenderungan sebagian pembuat konten Indonesia memilih memproduksi sesuatu, tapi lupa melindungi hak mereka salah satunya dengan mendaftarkan produk itu.
Kondisi ini mendorong Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga, mengingatkan masyarakat.
Para kreator konten digital diminta mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, baik itu merek atau hak cipta pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum memproduksi suatu karya.
“Tidak apa-apa, seperti UMKM sebenarnya kreativitas mereka yang melahirkan kekayaan intelektual namun mereka berpikir produk dikenal dulu masyarakat urusan pendaftaran merek misalnya, nanti saja," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (26/9/2021).
Dia menambahkan, jangan sampai tiba-tiba ada pihak lain menyontek bahkan menggugat pemilik asli.
Menurut Daulat Pandapotan Silitonga, maka menjadi penting bagi direktorat tempatnya bekerja juga menggandeng berbagai pihak terkait, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual ini dalam rangka perlidungan bagi masyarakat.
“Terus perlu sosialisasi, diseminasi sehingga akhirnya orang paham dan sadar ada kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dalam rangka perlindungan dan ada manfaat ekonomi di situ,” tutur dia.
Terkait pendaftaran kekayaan intelektual, Co-founder dan Anggota PANDI, Andi Budimansyah berpendapat, sebaiknya orang-orang merahasiakan ide mereka dari orang lain hingga kekayaan inteletualnya terdaftar sehingga mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Ketika mempunyai ide membuat apa, jangan ngomong-ngomong dulu ke orang. Anda buat dulu konsepnya kemudian idenya apa, branding apa, daftarkan dulu domainnya," ungkapnya.
Baca Juga: OnlyFans Larang Konten Pornografi, Netizen: Temen Gue Gimana Dong
Dia memesankan, jangan ngomong-ngomong dulu karena nanti domainnya bisa diambil orang lain.
"Kedua, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan dari negara,” kata dia.
Menurutnya, hal semacam ini sebenarnya sudah banyak dilakukan orang di luar Indonesia yang bahkan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di sini, sementara di Indonesia sendiri masih sangat kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg