Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online (pinjol) hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman kepada pinjol legal.
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu (23/10/2021).
Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak membayar pinjaman dari layanan pinjol legal, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik. Skor kredit sangat berpengaruh terhadap pinjaman.
Misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi. Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.
AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada pinjol legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.
Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.
Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar. Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.
Baca Juga: AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar
AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.
Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak. [Antara]
Berita Terkait
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Lebih Murah Rp1,8 Juta, Ini Adu Spesifikasi Vivo V70 Lite vs Vivo V70 FE
-
Tecno Pova 8 Bersiap ke India dan Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
9 Wilayah Indonesia Terkena Tsunami Kecil Usai Gempa M7.7 di Filipina, Gempa Trending
-
8 HP dengan Kamera Bulat di Tengah, Desain Premium dan Lensa Lebih Maksimal
-
Resident Evil Veronica Siap Rilis 2027, Grafis Diklaim Lebih Detail
-
3 HP Redmi dengan Kamera 0,5x 200 MP OIS Terbaik, Cocok Buat Konten Foto Estetik
-
Kapan Gerhana Matahari Total 2026? Catat Tanggal dan Wilayah yang Bisa Menyaksikan
-
4 HP Redmi Spek Terbaik untuk Jangka Panjang, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Asus dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Paling Murah Juni 2026
-
Smart Ring Gunanya Buat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi Terbaik dan Harganya