Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi Debt Collector bermasalah. [Dok. ChatGPT]
Baca 10 detik
  • OJK memanggil Indosaku dan AFPI pada 28 April 2026 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika penagihan di Kota Semarang.
  • OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku serta mengancam sanksi administratif jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen nasional.
  • AFPI diminta mendalami kasus dan memberikan sanksi daftar hitam kepada pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil penyelenggara pinjaman online (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan ini merupakan respons cepat otoritas atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector.

Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Semarang.

"Langkah tegas ini diambil karena OJK menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan serta klarifikasi mendalam dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang dinilai melampaui batas aturan di OJK.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika dalam proses tersebut terbukti terjadi pelanggaran mekanisme penagihan, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]

Selain itu, AFPI beserta Komite Etik diminta segera melakukan pendalaman dan memberikan sanksi berupa blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Indosaku juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis penagihannya.

Hal ini mencakup peninjauan ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga dalam proses penagihan sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha jasa keuangan yang menunjuknya.

Segala bentuk intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, hingga merendahkan martabat konsumen sangat dilarang keras dalam industri keuangan.

Aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pinjaman online nakal.

Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi OJK hingga langkah penegakan kepatuhan lainnya akan diambil demi menjamin keamanan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional secara seratus persen.

Load More