Bisnis / Keuangan
Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB
KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel penetapan bunga dalam sidang 26 Maret 2026. (pixabay)
Baca 10 detik
  • KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel penetapan bunga dalam sidang 26 Maret 2026.
  • Pelanggaran ini terjadi karena adanya kesepakatan menetapkan batas atas suku bunga pinjaman, melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
  • Akibat praktik kartel tersebut, 97 perusahaan pinjol dijatuhi sanksi denda total mencapai Rp755 miliar oleh Majelis Komisi.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel bunga dalam layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta. Majelis Komisi menilai para perusahaan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan perjanjian penetapan harga.

Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menegaskan seluruh terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran tersebut.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan batas atas suku bunga pinjaman yang sempat dipatok maksimal 0,8 persen per hari sejak 2018 melalui pedoman asosiasi.

“Bahwa penetapan harga telah terjadi dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan pedoman perilaku AFPI yang telah diketahui dan tidak mendapatkan penolakan secara nyata oleh para anggota AFPI," tuturnya.

Kebijakan tersebut kemudian diperbarui dengan penurunan batas bunga menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, namun tetap ditetapkan melalui mekanisme yang sama antar pelaku usaha.

Dalam persidangan, para perusahaan sempat berdalih bahwa pengaturan batas bunga tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Majelis Komisi menolak alasan tersebut.

“Bahwa dalil yang menyatakan jika pengaturan besaran maksimum suku bunga merupakan arahan dari OJK adalah lemah dan dikesampingkan mengingat arahan tersebut bersifat lisan dan tidak terdapat bukti tertulis terkait arahan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Majelis juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi maupun notulensi rapat yang dapat memperkuat klaim adanya arahan regulator.

“Bahkan tidak terdapat notulensi tertulis dalam setiap rapat pembahasan. Hal ini justru menunjukkan lemahnya dalil arahan atau rekomendasi dari OJK," ucapnya.

KPPU menilai praktik penetapan bunga tersebut merupakan bentuk kesepakatan antar pelaku usaha pesaing yang seharusnya bersaing secara independen di pasar.

“Bahwa para Terlapor merupakan pelaku usaha yang kegiatan usahanya saling bersaing satu dengan yang lain. Maka unsur pelaku usaha pesaing dalam perkara a quo terpenuhi," lanjut Ridho.

Majelis Komisi pun menyimpulkan seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan harga yang berdampak pada konsumen. 97 perusahaan pinjol itu disanksi denda hingga Rp755 miliar.

“Dengan demikian seluruh unsur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," pungkasnya.

Load More