- KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel penetapan bunga dalam sidang 26 Maret 2026.
- Pelanggaran ini terjadi karena adanya kesepakatan menetapkan batas atas suku bunga pinjaman, melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
- Akibat praktik kartel tersebut, 97 perusahaan pinjol dijatuhi sanksi denda total mencapai Rp755 miliar oleh Majelis Komisi.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel bunga dalam layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta. Majelis Komisi menilai para perusahaan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan perjanjian penetapan harga.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menegaskan seluruh terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran tersebut.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan batas atas suku bunga pinjaman yang sempat dipatok maksimal 0,8 persen per hari sejak 2018 melalui pedoman asosiasi.
“Bahwa penetapan harga telah terjadi dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan pedoman perilaku AFPI yang telah diketahui dan tidak mendapatkan penolakan secara nyata oleh para anggota AFPI," tuturnya.
Kebijakan tersebut kemudian diperbarui dengan penurunan batas bunga menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, namun tetap ditetapkan melalui mekanisme yang sama antar pelaku usaha.
Dalam persidangan, para perusahaan sempat berdalih bahwa pengaturan batas bunga tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Majelis Komisi menolak alasan tersebut.
“Bahwa dalil yang menyatakan jika pengaturan besaran maksimum suku bunga merupakan arahan dari OJK adalah lemah dan dikesampingkan mengingat arahan tersebut bersifat lisan dan tidak terdapat bukti tertulis terkait arahan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
Majelis juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi maupun notulensi rapat yang dapat memperkuat klaim adanya arahan regulator.
“Bahkan tidak terdapat notulensi tertulis dalam setiap rapat pembahasan. Hal ini justru menunjukkan lemahnya dalil arahan atau rekomendasi dari OJK," ucapnya.
KPPU menilai praktik penetapan bunga tersebut merupakan bentuk kesepakatan antar pelaku usaha pesaing yang seharusnya bersaing secara independen di pasar.
“Bahwa para Terlapor merupakan pelaku usaha yang kegiatan usahanya saling bersaing satu dengan yang lain. Maka unsur pelaku usaha pesaing dalam perkara a quo terpenuhi," lanjut Ridho.
Majelis Komisi pun menyimpulkan seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan harga yang berdampak pada konsumen. 97 perusahaan pinjol itu disanksi denda hingga Rp755 miliar.
“Dengan demikian seluruh unsur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja