Suara.com - Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, menanggapi gugatan Hasan Azhari sebesar Rp 24,9 triliun, ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengaku kalau pihak Gojek belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
Pengamatan awal, ia menyimpulkan kalau itu adalah gugatan tak berdasar.
"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar," kata Nila saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/1/2022).
"Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Hasan Azhari secara resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim sebesar Rp 24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat ingin majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya karena ia mengklaim Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Selain itu juga menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Baca Juga: Rincian Gugatan Hasan Azhari Atas Gojek Hingga Minta Ganti Rugi Rp24 Triliun
Selanjutnya, majelis menyatakan putusan ini segera dilaksanakan meski tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Terakhir, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Berita Terkait
-
GoTo Raup 1,3 Miliar Dolar AS dari Penggalanan Dana Pra-IPO
-
GoTo Berencana Ambil Langkah Hukum Soal Gugatan Rp 2,08 Triliun ke Gojek dan Tokopedia
-
Gojek dan PT KCI Kembangkan Solusi Perjalanan Terintegrasi
-
Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Pastikan Nama Mereknya Sudah Terdaftar di Kemenkumham
-
Gara-gara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Pakar Bilang Begini
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta