Suara.com - GoTo, perusahaan merger dari Gojek dan Tokopedia, memastikan bahwa nama merek perusahaan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya," ujar Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Tanggapan ini merupakan respons soal gugatan Rp 2,08 triliun yang diajukan PT Terbit Financial Technology. Gugatan ini menyoal terkait penggunaan nama GoTo saat ini dipakai perusahaan merger Gojek dan Tokopedia tersebut.
Astrid memaparkan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kemenkumham, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek dengan rincian kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial), dan kelas 39 (transportasi/logistik).
Lebih lanjut, Astrid mengaku GoTo akan memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga mengaku siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek di pengadilan.
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Mereka menuntut Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
Gugatan itu khususnya dilayangkan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Berikut isi permohonan PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakpus:
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Baca Juga: Sebelum Gugat GoTo, Terbit Financial juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan kerugian immateriil Rp250 miliar.
Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Tidak hanya itu, Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik dan meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
GOTO Diborong BlackRock dan Vanguard, Target Harga Saham Capai Rp 100 Tahun Ini?
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Terpopuler: Vivo Kenalkan V70 Series, Rekomendasi HP Tahan Banting untuk Ojol
-
4 Rekomendasi HP dengan GPS Akurat dan Tahan Banting untuk Driver Online, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
realme C85 5G Resmi Hadir di Indonesia: Tahan Air Ekstrem, Baterai 7.000 mAh, Harga Rp3 Jutaan
-
Vivo V70 Series Siap Meluncur Global: Kapan Tiba ke Indonesia? Ini Prediksi Tanggalnya
-
7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'
-
7 HP Layar AMOLED 144Hz Harga Rp3 Jutaan: Bonus Kamera 64 MP dengan OIS, Baterai Jumbo
-
Jadwal M7 Mobile Legends Swiss Stage: AE Lolos Knockout, ONIC Butuh 2 Kemenangan
-
7 HP Snapdragon RAM 12GB Harga Rp3 Juta: Solusi Murah di Tengah Krisis, Kecepatan Ngebut
-
5 Earphone Sport Running Wireless Paling Praktis, Bass Mantap Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
6 HP OPPO dengan Kamera Jernih 30 MP ke Atas, Harga Mulai Rp1 Jutaan