Suara.com - Pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.
Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.
Menilik laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek GoTo menjadi holding company Gojek dan Tokopedia.
Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.
Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo DR Yudho Taruno Muryanto memaparkan, dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Ditjen HAKI menunjukkan perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.
Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengemukakan, keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain? Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho, seperti dikutip, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku
Lebih lanjut, Pengajar Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaian dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.
Menurut Yudho, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya.
Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.
Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang/produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.
Selain itu, Yudho menambahkan, terpenting, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur 'adanya itikad buruk'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
Awal Februari, Harga Beras dan Cabai Rawit Kompak 'Nanjak'