Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah menindaklanjuti dan menelusuri data pelamar kerja di PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
"Di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/1/2022).
Ia melanjutkan, Kominfo kembali para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib melaksanakan peraturan terkait hal tata kelola perlindungan data pribadi.
Sebagaimana dalam Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Lalu Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penyelenggara juga mesti segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Kemudian ada Pasal 28 Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Tertulis bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Baca Juga: Dinilai Mubazir, Kominfo Terus Kaji Rencana Hapus 3G
Dedy menyampaikan, setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber.
Sehingga mereka dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"BSSN adalah lembaga yang berwenang di antaranya untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN," jelas Dedy.
Sebelumnya, diberitakan data milik ratusan ribu pencari kerja Indonesia ditemukan tersebar di forum online Raidforums.
Kebocoran data ini diduga berasal dari PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Data ini diunggah oleh akun bernama Astarte, yang juga menjual 6 juta data pasien rumah sakit dari server Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu.
Ia mengklaim data itu berisi data-data seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, Akta Kelahiran, Ijazah, Transkrip Nilai, dan data lainnya.
Pakar keamanan siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, sampel data yang diunggah berjumlah 163.181 file dengan total 60 GB. Semua data ini dibagikan secara gratis.
"Namun saat ini alamat yang digunakan untuk mengunduh sample data sudah kedaluwarsa," kata Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, jika dilihat lebih rinci dari beberapa file, Pratama menemukan ternyata banyak data lain yang ada di dalamnya.
Data yang dimaksud mencakup CV (Curriculum Vitae), SKCK, Foto, SIM, surat bebas narkoba, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya.
Berita Terkait
-
Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021
-
Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoaks selama 2021, Terbanyak dari Facebook
-
Kominfo Janjikan Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi Dimulai Awal Tahun 2022
-
Kominfo Targetkan Pusat Data Nasional Beroperasi Akhir 2023
-
Kominfo Masih Kaji Rencana Hapus Internet 3G
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026, Performa Cepat untuk Pengguna Aktif
-
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Akhirnya Tak Perlu Begadang Kirim Chat
-
7 HP Hemat Baterai dan RAM Besar yang Aman Dibawa Mudik Lebaran 2026
-
Mengapa HP Xiaomi Global Baterainya Lebih Kecil dari Versi China? Ini Alasan Sebenarnya
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 dan Cara Dapat 90 Diamond Gratis ShopeePay
-
Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit
-
realme 16 Series 5G Resmi Meluncur 10 Maret 2026: Kamera 200MP + 50MP Periscope Pertama di Segmennya
-
33 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 dan Cara Klaim Jutaan Gems Gratis