Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan mendaftarkan Aksara Kawi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI), tahun ini.
Hal ini merupakan bagian dari upayanya untuk melestarikan warisan budaya Nusantara melalui digitalisasi.
Aksara Kawi juga akan didaftarkan sebagai Internationalized Domain Names (IDN), yang memungkinkan orang di seluruh dunia menggunakannya sebagai nama domain atau pemrograman komputer.
Wakil Ketua PANDI, Heru Nugroho menuturkan bahwa Aksara Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama.
Digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
"Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI," kata Heru.
Jika sudah hadir di ranah digital, dia menambahkan, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah.
Saat ini, Kawi sudah masuk ke dalam draft Unicode 15 dan sudah masuk ke Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis akhir 2022.
Selain itu, Aksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintahan Daerah Kediri.
Baca Juga: Pandi Targetkan Pengguna Nama Domain .id Naik 38 Persen di 2022
Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum Aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).
"Kita sudah menyiapkan konsep untuk RSNI dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS)," tambah Heru.
Pandi mendengar bahwa Kementerian Agama mengusung Aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI, sehingga Pandi bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize Domain Name (IDN) ke lembaga internet dunia (ICANN).
Aksara Kawi dan pegon sudah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id.
Saat ini, dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat masyarakat.
Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS. [Antara]
Berita Terkait
-
Pandi Gelar Sayembara Website Beraksara Lontara
-
Marketplace Domain.id Resmi Diluncurkan, Tawarkan Harga Bersaing
-
Setelah Bahasa Jawa, Pandi Segera Daftarkan 5 Domain Bahasa Daerah ke ICANN
-
Pandi Gelar Sayembara Pembuatan Web Berkonten Aksara Jawa
-
Pandi Segera Luncurkan Nama Domain dengan Aksara Jawa Hanacaraka
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
HP Murah Honor X5c Rilis: Desain Mirip iPhone, Harga Sejutaan
-
Pemilik Ponpes Al Khoziny Bukan Orang Sembarangan, Petinggi Partai Beri Bantuan
-
Rincian Sensor Kamera iPhone 17 Series Terungkap, Semuanya dari Sony
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 5 Oktober: Ada Bunny Bundle dan SG2 Troublemaker
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
-
Xiaomi 17T Diprediksi Rilis Lebih Awal, Pertahankan Chip Premium MediaTek
-
Spesifikasi Infinix GT 30: HP Murah dengan Skor AnTuTu Tinggi, Layar 144 Hz
-
Mudah! Begini Cara Membuat Avatar Profil WhatsApp dari Foto Selfie
-
5 Kode Shift Borderlands 4 Terbaru: Ada Hadiah Kunci dan Legendary Ripper Shield
-
Tampilkan Mobil Balap, Teaser iQOO 15 Bocorkan Performa dan UI Anyar