Suara.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Henri Subiakto meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan aturan untuk menindak secara tegas pemilik akun-akun anomim guna mencegah dan menanggulangi kejahatan siber.
“Semua keadaan ini (kejahatan siber), termasuk pelecehan verbal terjadi karena banyaknya akun anonim. Menurut saya, perlu ditegakkan aturan hukum dalam menindak akun-akun anonim tersebut,” ujar Henri saat menjadi narasumber dalam diskusi publik virtual bertajuk Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Bahkan, pakar komunikasi politik ini mengatakan akun-akun anonim merupakan induk dari kejahatan siber yang kerap dialami masyarakat.
Sejauh ini, Henri menyampaikan sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan akun-akun anonim di ruang digital.
Contohnya, menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Melalui aturan tersebut, katanya, registrasi kartu prabayar seseorang akan divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Dengan demikian, penggunaan identitas anonim dalam mendaftarkan kartu SIM prabayar yang kemudian dapat digunakan untuk membuat akun di media sosial bisa dicegah.
Selanjutnya, pada tahun 2018, Henri mengatakan bahwa pemerintah telah mengupayakan penertiban registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
“Lalu, ada penertiban registrasi pelanggan kartu SIM prabayar pada tahun 2018. Itu semua bagus sekali. Sayangnya, sampai sekarang masih banyak pelaku kejahatan siber yang menggunakan NIK dan nomor KK palsu,” ucap Henri.
Oleh karena itu, papar dia, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta ini, Henri menilai diperlukan regulasi yang dapat menindak para pelaku manipulasi elektronik tersebut. [Antara]
Baca Juga: Henri Subiakto Dorong Masyarakat Aktif Laporkan Kejahatan di Media Sosial
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Sindikat Scam Myanmar Jerat Ribuan WNI, Modus Kerja Ilegal Lewat Thailand
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
-
Suara AI Bisa Meniru Pejabat, Komdigi Peringatkan Modus Scam Baru Rugikan Masyarakat Rp7,5 Triliun
-
Tak Cuma soal Teknologi, Kesadaran Pengguna Juga Jadi Kunci Keamanan Aset Kripto
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara