Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan perlu segera direvisi
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022) Pingkan menyebutkan pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia dan hal ini juga berdampak peningkatan inklusi keuangan. Namun inklusi keuangan juga perlu diikuti oleh literasi dan upaya perlindungan konsumen.
“Tanpa literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring,” kata Pingkan.
Perlindungan konsumen, lanjutnya, adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.
Pingkan menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen.
"Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain.
"Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan," tuturnya.
Survei OJK di 2019 memperlihatkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen) di Indonesia. Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini sudah memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.
Baca Juga: Masuk Era Industri 4.0, Kominfo Minta Dunia Pendidikan Dukung Transformasi Digital
“Sebagaimana diberitakan, jutaan data konsumen marketplace diduga diperjualbelikan dalam sebuah situs. Setelah itu, kembali terjadi kebocoran pada data kesehatan para peserta institusi jaminan kesehatan pemerintah," ungkap dia.
Menurutnya kesadaran atas disrupsi perekonomian yang diakibatkan transformasi digital, terutama terkait pola perdagangan, telah mendorong pembaharuan kerangka regulasi dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan risiko-risikonya yang mengancam hak-hak konsumen.
"Sayangnya, pemerintah Indonesia masih belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas," tuturnya
Revisi itu, katanya, perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dalam penyelesaian sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.
Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.
UU menyebutkan ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan harus melalui Kementerian Perdagangan.
Berita Terkait
-
Indonesia Tunjukkan Kekuatan Transformasi Digital Layanan Publik di Panggung Global
-
Studi: Kesiapan SDM dan Lingkungan Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital
-
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Gelar Best Bank in Indonesia versi Global Finance
-
Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah Tring! dan Percepat Transformasi Digital
-
Lewat SCALA, Metranet Bantu Perusahaan Wujudkan Transformasi Strategis Hingga Tahap Implementasi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
7 Alternatif HP RAM 8 GB Baterai 6,000 mAh Dibawah Rp2 Juta Terbaik
-
7 Pilihan HP Memori 256 GB Murah, Penyimpanan Luas Kecepatan Ngebut Anti Lag
-
Bungie Ungkap Video Marathon, Game Siap Rilis Maret 2026
-
Redmi K90 Ultra Diprediksi Usung Baterai 10.000 mAh, Cikal Bakal POCO F Series?
-
5 Rekomendasi Tablet Murah RAM 8 GB yang Tidak Lemot untuk Multitasking
-
5 Game Offline untuk Perempuan di Android, Memasak hingga Desain Rumah
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Desember: Klaim Glorious 112-115 dan 400 Rank Up
-
Film Call of Duty Dalam Pengembangan, Sutradara dan Penulis Papan Atas Ikut Terlibat
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking