Suara.com - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri, meluncurkan layanan terbarunya yaitu Bima Asuransi yang bekerjasama dengan PT. PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi PT. PasarPolis Indonesia (PasarPolis).
Bima Asuransi bertujuan memberikan kemudahan pelanggan Tri dalam mendapatkan perlindungan
kendaraan bermotor, dengan biaya terjangkau dan proteksi maksimal melalui aplikasi bima+.
Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Ritesh Kumar Singh, mengatakan bahwa kali ini kembali meluncurkan inovasi digital terbaru untuk pelanggan Tri sebagai bagian dari ekosistem bima+, yaitu Bima Asuransi.
Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga terjangkau.
"Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di
Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).
PPIB sebagai perusahaan pialang asuransi dan PasarPolis sebagai perusahaan insurtech menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor, bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Pelanggan prabayar maupun pascabayar Tri yang ingin mendaftar harus memastikan bahwa nomor Tri mereka sudah diregistrasi dan divalidasi.
Selanjutnya, pelanggan dapat mengakses aplikasi bima+ dan memilih layanan Bima Asuransi.
Pelanggan yang bisa menggunakan layanan ini adalah yang sudah berusia 17 tahun sampai 60 tahun.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kenaikan Trafik Data 27 Persen
Pelanggan yang dapat menggunakan layanan ini adalah pelanggan yang telah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.
Setelah ketentuan dipenuhi, pelanggan akan diminta membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi.
Setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke email yang pelanggan daftarkan.
E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait.
Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui https://policies.pasarpolis.io/ secara langsung.
Untuk produk asuransi TLO (Total Loss Only) Motor, pelanggan Tri akan dikenakan biaya Rp 50.000 dengan masa perlindungan 12 bulan.
Pelanggan Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya seperti:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp5.000.000,-
- Biaya penguburan, maksimal Rp500.000,-
- Cacat Tetap, maksimal Rp5.000.000,-
- Kehilangan Kendaraan, sebesar Rp2.000.000,-
- Biaya Perawatan, maksimal Rp500.000,-
- Tanggung Jawab ke pihak ketiga, sebesar Rp500.000,-
Kedepannya, Tri juga akan semakin melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk asuransi kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya.
Berita Terkait
-
Rudiantara: Transformasi Digital Penting, Tapi Kualitas SDM yang Utama
-
Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
-
Gandeng Cisco, Indosat Ooredoo Hadirkan Konektivitas Cepat ke Pelaku Bisnis
-
Indosat Ooredoo Hutchison Siap Jadi Perusahaan Telekomunikasi Paling Dipilih di Indonesia
-
Indosat Ooredoo Hutchison - Bank QNB Indonesia Hadirkan UCan, Pinjaman Digital Aman dan Instan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan