Suara.com - WhatsApp merupakan aplikasi chatting yang digunakan banyak orang untuk berbagai macam kebutuhan. Dari mulai anak-anak usia remaja hingga orang tua pun menggunakannya. Penggunaan WhatsApp mengakomodir berbagai kebutuhan seperti bersilaturahmi, berbisnis, bekerja, memberikan informasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah WhatsApp selalu memberikan inovasi baru agar terus relevan untuk pengguna.
Salah satu fitur WhatsApp yang semakin mempermudah penggunaan dan melindungi privasi seseorang yakni WhatsApp menyediakan cara halus tolak pesan di WhatsApp tanpa harus memblokir kontak pengirim.
Lantas, bagaimana cara halus menolak pesan di WhatsApp?
Cara halus tolak pesan di WhatsApp tanpa harus memblokir kontak ini mudah digunakan. Meskipun kerap chat dengan orang, tetapi ada saja pesan atau chat dari orang lain yang sebenarnya tidak diharapkan masuk. Berikut ini cara halus tolak pesan di WhatsApp tanpa harus memblokir kontak.
Pengguna WhatsApp dapat memanfaatkan fitur arsip yang tersedia. Pesan tersebut akan tetap masuk tetapi tidak akan mengganggu aktivitas pengguna. Pengguna dapat berfokus pada pesan-pesan dari pihak yang diprioritaskan tanpa terganggu adanya pesan dari orang yang tidak diinginkan.
Fitur ini memberikan layanan tanpa notifikasi sehingga pengguna tidak mengetahui jika tidak membuka arsip. Fitur ini rilis pada April 2019.
Pihak WhatsApp menuliskan bahwa fitur ini memungkinkan pengguna memprioritaskan pesan yang datang dan chat yang penting. Jadi kapanpun pengguna dalam keadaan senggang, dapat membuka chat tersebut. Pihak WhatsApp menyampaikan informasi ini melalui media sosial Twitter.
Cara mengarsipkan pesan di WhatsApp
- Pengguna cukup membuka aplikasi WhatsApp dan memilih kolom chat dari pengguna lain yang akan diarsipkan lalu klik arsip.
- Jika pengguna adalah pengguna iPhone, pengguna hanya tinggal menggeser chat ke kiri dua kali dan kontak tersebut akan masuk ke fitur arsip.
- Jika pengguna adalah pengguna Android, cukup tekan lama salah satu pesan dan klik arsip.
- Apabila suatu ketika pesan yang diarsip ingin diprioritaskan kembali, pengguna bisa membuka fitur arsip pesan. Caranya yakni membuka arsip dan mengklik salah satu kontak dan klik unarchieve.
Demikian cara halus tolak pesan di WhatsApp tanpa harus memblokir kontak. Cara ini sangat mudah digunakan sehingga bisa kapan saja dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Mencegah Penyebaran Misinformasi di WhatsApp
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi