Suara.com - Pengguna WhatsApp dapat menyetel ulang PIN verifikasi dua langkah (two-step verification) jika ingin mengubah PIN ataupun karena lupa dengan PIN sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi WhatsApp pada Kamis (2/6/2022), terdapat dua opsi untuk menyetel ulang PIN verifikasi dua langkah:
1. Menyetel ulang PIN lewat email
Jika pengguna memberikan alamat email ketika menyetel verifikasi dua langkah, pengguna dapat segera menyetel ulang PIN dengan meminta tautan.
Untuk melakukannya, buka WhatsApp > klik opsi Lupa PIN? > klik Kirim Email. Tautan untuk menyetel ulang akan dikirim ke alamat email yang telah pengguna berikan.
Ikuti tautan untuk menyetel ulang yang tercantum di dalam email, lalu klik Konfirmasi.
Setelah itu buka WhatsApp kembali > klik Lupa PIN? > pilih Setel ulang (reset).
2. Menyetel ulang PIN tanpa email
Pengguna harus menunggu selama tujuh hari untuk menyetel ulang PIN jika pengguna sebelumnya tidak memberikan alamat email untuk menyetel ulang PIN, lupa alamat email yang digunakan untuk menyetel ulang PIN, dan pengguna lain telah menyetel PIN verifikasi dua langkah sebelum pengguna mulai menggunakan nomor tersebut.
Baca Juga: Cara Kirim Voice Note lewat WhatsApp Web, Mudah!
Setelah tujuh hari, akses WhatsApp > pilih Lupa PIN? > klik Setel ulang (reset).
Untuk alasan keamanan, WhatsApp tidak memiliki opsi untuk mempercepat jangka waktu tujuh hari atau menonaktifkan akun pengguna setelah verifikasi dua langkah diaktifkan.
PIN verifikasi dua langkah berbeda dari kode pendaftaran enam digit akan pengguna terima melalui SMS atau panggilan telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat
-
Telkomsel Siapkan Paket Data Khusus MotoGP Mandalika 2025, 300 BTS Dioperasikan
-
Viral Cewek Ngamuk Sama Kecerdasan Buatan, Gegara Nggak Bisa Sambungkan Lirik Lagu
-
6 Langkah Matikan Centang Biru di WhatsApp, Cara Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Daftar Lengkap HP dan Tablet Xiaomi Ini Terima Update hingga 6 Tahun
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi
-
Pengin Curhat di Status WA Tapi Malu? Begini Cara Sembunyikan Status WhatsApp dari Orang Tertentu
-
3 Cara Menonaktifkan WhatsApp Tanpa Mematikan Data Seluler